BANTEN,beritatangerang.co.id - Pasca Ombudsman mengungkapkan dugaan adanya maladministrasi rotasi 478 jabatan ASN di lingkungan Provinsi Banten.
Pj Gubernur Banten Almuktabar dalam keterangannya mengaku menghormati temuan Ombudsman tersebut yang dianggap untuk perbaikan Prov Banten.
"Saya menghormati otoritas Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan tentu berbagai hal kompetensi itu untuk ke keadaan lebih baik," kata Muktabar di kutip dari detikNews Rabu (10/5/2023).
Al Muktabar menegaskan patuh dan taat pada asas perundang-undangan. Jika pun Ombudsman melakukan langkah klarifikasi dan pengumpulan data lebih lanjut, dia dengan tegas mendukung langkah tersebut.
"Tentu kita kooperatif, semua pihak harus patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan termasuk pemda kalau dimintai keterangan tambahan," katanya.
Menurut Muktabar rotasi dan pengukuhan 478 jabatan ASN eselon III dan IV itu adalah kebutuhan organisasi.
" Ada mandat penempatan sesuai nomenklatur dan kebutuhan mengisi jabatan kosong karena pegawai yang pensiun.Jadi ini pemenuhan organisasi, itu untuk pencapaian pelayanan publik," kata Muktabar.
Muktabar juga mengaku bahwa Pemprov Banten siap menerima apa pun rekomendasi temuan Ombudsman ke depan, khususnya untuk saran perbaikan organisasi.
"Nanti kita lihat apa yang direkomendasikan. Jadi kita tidak berandai-andai syak wasangka, kita patuh saja ke regulasi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ombudsman menduga rotasi yang dilakukan Pj Gubernur Banten menimbulkan maladministrasi. Dari 478 ASN yang dirotasi, 27 persennya diisi ASN yang tidak linear dengan latar belakang kepegawaian.
"Efektivitas birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan prima, birokrasi yang efektif dapat dibangun dengan pejabat yang kompeten," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi kemarin.
Dugaan maladministrasi rotasi 478 pejabat ASN di Provinsi Banten itu muncul setelah Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
Red