Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Buntut Cekcok ,Isteri Nekat Tusuk Leher Suami dengan Pisau di Tangerang

Rabu, 31 Mei 2023 | 13.06 WIB Last Updated 2023-05-31T06:26:50Z

Gambar Ilustrasi /Sumber : Google


TANGERANG,beritatangerang.co.id - Seorang istri nekat menusuk suaminya sendiri menggunakan pisau yang telah disiapkannya.


LH (32) tiba -tiba menusuk suaminya tepat di bagian leher dan punggung sebagai buntut percekcokan keduanya .


SP (32) dan LH (32) merupakan pasangan suami-istri dengan status nikah siri. Keduanya warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa terjadi pada hari Senin, (29/5/2023) pukul 21.00 WIB.


"Kasus penganiayaan istri terhadap suaminya tersebut diawali dengan cekcok mulut di antaranya keduanya," kata Zain dalam keterangan Pers Rabu (31/5/2023).



Zain saat membeberkan kronologis kejadian mengatakan saat kejadian posisi pasangan suami-istri tersebut tengah berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.


"Di tengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut," ujar Zain.


Pelaku (LH) yang saat kejadian membawa pisau, secara tiba-tiba menusuk suaminya sendiri di bagian leher dan punggung.


"Pelaku LH melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka," jelas Zain.


Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar lokasi yang kemudian peristiwa dilaporkan ke Polsek Jatiuwung.



Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang masih berada di TKP.


"Setelah mendapatkan informasi kasus penganiayaan tersebut, tim langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku," kata Zain.


Hingga saat ini belum diketahui motif ataupun penyebab percekcokan hingga LH nekat menusuk suaminya. 


LH saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat.


"Pelaku diduga melanggar Padal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutup Zain.


Red/Nzw