Poto: renovasi Aula SD 03 Cipondoh makmur
TANGERANG, beritatangerang.co.id - Renovasi Aula di sekolah Dasar Negeri 03 Cipondoh Makmur yang menggunakan dana BOS untuk pengerjaan pergantian plafon dan pemasangan keramik untuk Stage (panggung) di Aula sekolah dinilai tidak transparan.
Ketidak transparan itu diduga karena minim informasi dalam pengelolaan Dana BOS yang sesuai dengan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan.
Pasalnya renovasi yang diduga menelan biaya puluhan juta rupiah itu tidak didukung dengan adanya papan informasi terpasang di area sekolah terkait sumber dana,jumlah anggaran serta peruntukan nya.
Dari salah seorang nara sumber yang tak mau disebutkan namanya mengaku sejak awal dilakukan renovasi pihak sekolah tidak pernah ada pemberitahuan .
" Gak ada pemberitahuan sama sekali,apalagi renovasi digunakan melalui dana BOS,kami gak pernah tau" ujarnya.
Terpisah Bagian Tata Usaha SDN 03.Cipondoh Makmur Apriyanti Desi mengakui bahwa dana renovasi yang menyulap ruang kelas menjadi Aula tersebut memang bersumber dari dana BOS serta tidak dipasang papan informasi.
" Bener pak Aula ini adalah.pengajuan kami dari dana BOS th 2023 kurang lebih menelan dana 24 jutaan ,saya agak lupa " ujarnya.
Dia juga mengaku tak memberikan informasi kepada wali murid terkait renovasi ini.
" Ya maaf memang pihak sekolah tidak memberikan informasi ke wali murid "sambungnya.
DItempat yang sama Edih Kepala Sekolah SDN 03 Cipondoh Makmur saat dikonfirmasi mengatakan tidak wajib memberikan informasi ke wali murid ataupun memasang papan infrmasi disekolah karena dana itu bukan bersumber dari APBD.
" Gak perlu saya kasih tau ke wali murid cukup Komite saja,Ini hanya pemeliharaan bukan renovasi" kata Edih .
Sudah ada RAB nya di RKAS(Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) ,lanjut Edih,ini hanya bisa dilihat oleh pengawas (inspektorat) saja bila nanti diperlukan." ujarnya Senin (15/5/23).
Edih juga mengatakan untuk merubah ruang kelas menjadi Aula diakui menelan dana puluhan juta itu diperuntukan untuk keperluan sekolah.
"Ya dari pada ruangan tidak terpakai kita jadikan Aula. Anggaranya sekitar 24 Jutaan " katanya.
Sebagai informasi tambahan dikutip dari laman kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang larangan penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut :
BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk :
1.Disimpan dengan maksud dibungakan;
2.Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5.Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat atau pihak lainnya
6.Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7.Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
8.Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10.Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
11.Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12..Menanamkan saham;
13.Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
14.Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
15.Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Red /