Poto : Barang Bukti Obat daftar G yang disita dari pedagang Kosmetik Beringin Raya Karawaci Tangerang
Pelaku berinisial ZF (21) turut diamankan polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho merinci, ribuan obat terlarang itu terdiri dari 1.664 butir tramadol, 258 butir Eximer, 88 butir Riklona clona zepan, 59 butir Trihexy phenidyl, 26 butir Merlopam lorazpam, 12 butir Ararax alprazolam dan 20 butir Calpazolam.
"Ribuan obat daftar G itu diamankan petugas Polsek Karawaci dari salah satu Toko Kosmetik, ada satu orang juga kita amankan diduga pemilik obat," kata Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (10/5/2023) dalam keterangannya.
Kapolres mengungkapkan, pengeledahan dilakukan petugas dipimpin Kapolsek Kompol Taufan Setia Prawira berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menduga bahwa toko kosmetik tersebut sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang daftar G.
"Pemeriksaan dan pengeledahan kita lakukan terhadap toko kosmetik tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan penjualan obat daftar G ini," katanya
Polisi langsung mengamankan ribuan barang bukti obat daftar G berserta pelaku ZF (21) ke Mapolsek Karawaci, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku terancam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) subs pasal 197 Junto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Zain.
(Ari)