Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tanam 9 Pohon Ganja Dirumah,Polisi Tangkap Seorang Fotografer di Tangerang

Jumat, 12 Mei 2023 | 18.32 WIB Last Updated 2023-05-12T11:51:42Z

 

Poto : Ilustrasi pohon Ganja di pot/Sumber : Google 


TANGERANG,beritatagerang.co.id - Seorang berprofesi sebagai Fotografer freelance di Tangerang terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Fotografer yang belakangan diketahui berinisial RA tersebut ditangkap Satnarkoba Poresta Tangerang karena menanam ganja dirumahnya di daerah Sindang Kaya, Kabupaten Tangerang.


"Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi tersebut, didapati sembilan pohon tanaman ganja," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).



Pelaku berinisial RA menanam pohon ganja tersebut di dalam rumah dengan menggunakan polybag. Pelaku, lanjut Sigit, merakit beberapa lampu sebagai pencahayaan untuk tanaman ganja tersebut.



"Jadi tanaman ganja tersebut ditanam di polybag dan diletakkan di dalam rumah. Kemudian menggunakan beberapa lampu yang sudah dirakit untuk membantu proses pencahayaan tanaman tersebut," ujarnya.



Kepada penyidik, RA mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari Thailand. Belum sempat ganja diedarkan, pelaku dibekuk pihak kepolisian.


"Yang bersangkutan sengaja membawa bibit ganja tersebut dari Thailand. Kemudian untuk kepentingan pribadi, pelaku mencoba menanamnya di dalam rumah. Jadi pelaku ini belum sempat mengeluarkan ganja tersebut dan sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian," jelasnya.



Sigit menambahkan saat ini pelaku ditahan di Polres Tangerang. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya. Selain sembilan pohon ganja, barang bukti mulai daun ganja kering, alat penerangan, filter udara, hingga pupuk turut disita polisi.


"Pelaku diganjar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.

Red