Poto: Ketua Koni Tangerang kota H.Dirman saat Konferensi Pers di Parigogo Kota Tangerang Sabtu(13/5/23).
Ketua Koni Tangkot H.Dirman dalam keterangan Persnya di RM Parigogo Kota Tangerang menegaskan, apabila hal itu terbukti ada pelanggaran dan dilakukan oleh Pengurus Koni dirinya akan memberikan sanksi berat yaitu pemecatan, Sabtu(13/5/23)Sore.
" Sedang kami dalami ,jika terbukti ada unsur pelanggaran penggunaan kendaraan dinas yang melibatkan pengurus Koni ,saya akan pecat dari kepengurusan "tegas Dirman dilokasi saat awak media menanyakan sanksi yang akan diberikan oleh KONI Tangkot.
Meskipun Dirman tak menampik tentang keberadaan mobil dinas Koni digunakan ke tempat dugem.Namun Ia mencoba mengklarifikasi awal mula mobil tersebut bisa berada di tempat itu melalui Angga selaku ketua Panitia dan korlap yang juga pengendara mobil dinas milik Asset Pemkot Tangerang.
"Mobil saat itu dipakai untuk menjemput juri dan manager di beberapa daerah yang sedang hiburan ditempat itu, ada yang dari Surabaya, Semarang, Bandung dan dari DKI Jakarta,"ungkap Angga.
Angga berkilah saat itu Ia berada di lokasi dugem hanya berkisar satu jam .
" Gak Lama kok hanya jemput,mobil itu hanya satu jam diparkiran.Jadi kalau di pemberitaan yang beredar dikatakan mobil itu terparkir selama 5 jam di lokasi dugem adalah informasi yang keliru" katanya.
Diinformasikan Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh sejumlah wartawan dan beberapa Ketua Organisasi Pers di Kota Tangerang.
Red/Jfr