TANGERANG,beritatangerang,co.id - Bisnis penyewaan sepeda listrik semakin marak di kota Tangerang dengan tarif 12 ribu rupiah perjam.
Banyaknya anak dibawah umur membawa sepeda listrik kini tengah menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat.
Karena penggunaan sepeda listrik dinilai sangat berbahaya bagi anak anak, terutama anak anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Pengguna yang didominasi anak kecil tersebut kerap berlaku ugal ugalan dijalan yang berpotensi membahayakan dirinya dan orang lain.
Seperti yang terjadi di kawasan Perumnas 1 Karawaci dan di Kelurahan Cibodas Kota Tangerang,anak-anak kecil tampak berseliweran menggunakan sepeda listrik.
Ironisnya pemilik bisnis sewa sepeda listrik seakan tak memperdulikan faktor keselamatan pengguna nya yang masih dibawah umur dengan tidak melengkapi nya dengan helm maupun batas rute.
" Anak- anak yang sewa sepeda listrik itu sering lewat disini ( jalan Gurame raya-Perumnas1-Red) bahkan terkadang kejalan Raya." ujar iyan salah seorang warga Selasa(20/6/23).
Sementara seorang warga lainnya bernama Roni juga mengatakan hal senada dan meminta pihak-pihak terkait maupun orang tua turut memberikan pengawasan.
" Khawatir mas,anak anak sering sewa sepeda listrik itu untuk balap balapan.Sering lewat dibelakang rumah " ujarnya.
Fenomena banyaknya anak dibawah umur menggunakan sepeda listrik tersebut sebenarnya sudah ada aturan penggunaan sepeda listrik di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah telah menyiapkan aturan penggunaan sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Sepeda lisrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet.
Syarat lengkap sepeda listrik
Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Berikut aturan penggunaan sepeda listrik:
Lampu utama;
Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu
Sistem rem yang berfungsi dengan baik;
Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
Klakson atau bel
Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).
Aturan lain penggunaan sepeda listrik
Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).
Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa.
Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Red