Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kejari Tangsel Telusuri Banyaknya Laporan Dugaan Penipuan Program PTSL

Kamis, 22 Juni 2023 | 01.29 WIB Last Updated 2023-06-22T04:25:58Z

Poto : Sertifikat PTSL


TANGSEL,beritatangerang.co.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL)yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat dalam  memberikan perlindungan hukum mengenai subjek,objek dan hak atas tanah diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.


Pasalnya pada program PTSL di wilayah Tangsel pihak Kejaksaan Negeri(Kejari)Kota Tangsel dikabarkan menerima banyak laporan penipuan yang dilakukan oleh oknum pada saat kepengurusan sertifikasi tanah tersebut.


Hal ini diungkap langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangsel Hasbullah dalam keterangannya kepada wartawan.


"Benar kita banyak sekali mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait program PTSL di Tangerang Selatan. Oleh sebab itu, saat ini kita tengah klarifikasi kebenarannya," kata Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel, Hasbullah dikutip dari metro.Tempo.co,Rabu(21/6/23).


Dari keterangan yang disampaikan Hasbullah itu diketahui bahwa Laporan yang diterima pihak Kejari bukan hanya di satu wilayah saja tapi mencakup dibeberapa wilayah di Tangsel.


Indikasi adanya dugaan penyelewengan
program PTSL ini muncul ketika beberapa orang warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan mengadukan adanya oknum pegawai kelurahan yang diduga melakukan penipuan.


Berdasarkan keterangan warga, untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah atas lahan yang dimiliki, mereka harus menggelontor
kan uang dari Rp 5 hingga 6 juta.


Padahal seperti kita ketahui bersama program PTSL merupakan bentuk aktualisasi visi dan misi Presiden Joko Widodo yang menginginkan sertifikasi tanah dapat berjalan secara seksama, menyeluruh dan masif untuk masyarakat di seluruh Indonesia,kepengurusannnya pun gratis dan murni dibiayai oleh negara tanpa dipungut biaya.


Sidik salah seorang korban penipuan, mengatakan dirnya bersama warga Jelupang telah menyetorkan uang tersebut sejak tahun 2018-2019 lalu.


"Namun, hingga saat ini sertifikat tanah saya belum juga selesai. Saya kecewa oknum kelurahan itu dan merasa tertipu," kata Sidik.


Uang tersebut, menurut Sidik, diminta oleh dua orang pegawai Kelurahan Jelupang berinisial M dan N dengan dalih biaya pengurusan. Sebenarnya terdapat ribuan orang yang dimintai uang untuk mengurus sertifikat lewat PTSL, namun yang belum selesai jumlahnya ratusan. Diduga 100 orang lebih belum mendapatkan alas hak kepemilikan tanah mereka.


Terpisah Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie berjanji menelusuri laporan penipuan terhadap ratusan warganya yang menjadi korban program PTSL itu dan bakal dikroscek langsung Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).


"Saya coba saya cek yah. Soalnya nanti itu ke BPN. Memastikan penyebabnya," singkatnya


Dengan adanya  bocoran yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Tangsel terkait banyaknya laporan penipuan PTSL di beberapa wilayah Tangsel .Pihak ATR/BPN hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait kabar tersebut.


Red