Gambar Ilusterasi/ Google
TANGERANG,beritatangerang.co.id - Sejumlah pelaku penyalah gunaan Narkoba jenis ganja ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Kasus penyalah gunaan Narkoba jenis ganja ini terbongkar saat polisi di bulan Mei lalu menerima informasi ada transaksi narkoba jenis ganja melalui Instagram yang rencananya akan dikirim menggunakan jasa pengiriman.
Dari informasi tersebut Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial ER (17) di Perum Ciledug Indah Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Mengamankan atas nama ER (17), sesaat setelah menerima paket yang berisi 3 bungkus plastik hitam lakban cokelat yang berisi 2.725 gram (2,7 kg) diduga narkoba jenis ganja," kata Zain,Rabu (7/6).
Dari keterangan tersangka ER kepada polisi dikatakan paket ganja itu dikirim oleh pamannya berinisial HDM (24) ke alamat rumahnya dan saat itu sang paman mengatakan paket itu berisi sparepart motor.
Keterangan ER selanjutnya didalami oleh pihak kepolisian yang langsung bergerak ke kediaman HDM di daerah Petukangan Utara, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Tiba dikediaman HDM, Polisi melakukan penggeladahan dan ditemukan barang bukti paket ganja dan langsung meringkus HDM
"Dari hasil penggeledahan ditemukan paket ganja 805 gram (0,8 kg) di rumahnya," sambung Zain
Masihkata Zain, Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga mengamankan seseorang berinisial TMR (20) di daerah Cisoka, Tangerang dengan barang bukti 9 bungkus plastik berisi 844,49 gram (0,8 kg) ganja.
Selain itu, juga menangkap seseorang berinisial MA (25) di daerah Legok, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi 88,4 gram narkoba jenis ganja.
Red/Nzw