Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Resmi Ditetapkan 24 September 2023 Mendatang

Jumat, 02 Juni 2023 | 12.54 WIB Last Updated 2023-06-02T06:28:35Z

Gambar lustrasi /Sumber:Google


TANGERANG
,beritatangerang.co.id - Pemilihan Kepala Desa(Kades) secara serentak kini telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 24 September 2023 mendatang.


Pemilihan Kades yang menelan anggaran 6,6 Milyar Rupiah tersebut diikuti oleh 16 Desa dan dilaksanakan di 13 Kecamatan.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Yayat Rohiman mengatakan di bulan ini. (Juni /Red) telah memasuki tahap persiapan.


"Tahapan persiapan digelar pada 1 Juni dan pelaksanaannya pada 24 September mendatang," ujarnya ,Jumat (2/6/23).


Masih kata Yayat dari 16 desa yang menggelar pemilihan, dua desa akan melakukan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) yaitu Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk naga.


Dijelaskan Yayat Pergantian antar waktu itu dilakukan karena kepala desa yang bersangkutan mengundurkan diri. 

"Keduanya mundur karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024," bebernya.


Total ada 5 tahapan yang wajib dilaksanakan dimulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan dan diakhiri pembubaran panitia. 


"Kami lakukan persiapan mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan Kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa dan pembentukan panitia pilkades, pengawas, penyusunan rencana biaya pilkades dan persetujuan biaya pilkades," kata Yayat.  


Adapun tahapan Pilkades serentak dimulai dari tahapan pencalonan yaitu  pendaftaran dan pengumuman bakal calon Kades yang dilanjutkan seleksi bakal calon kepala desa yang meliputi penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi faktual, test tertulis kemampuan dasar, dan pengumuman nama calon. 


Tahap berikutnya  penetapan calon kepala desa dan penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon kepala desa selama 3 hari dan masa tenang dalam selama 3 hari. Selanjutnya, pemungutan suara yang diawali dengan penyerahan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara kepada KPS Pilkades.  


Usai pencoblosan, ada tahapan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih . Kemudian, penetapan dan pengesahan calon kepala desa terpilih dan menyampaikan laporan kepada bupati berupa usulan pengesahan dan pelantikan. 


Tahapan terakhir, Bupati Tangerang menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih serta melantik kepala desa terpilih. "Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata yayat.  


Diakhir Yayat mengatakan pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024.Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menjaga ketenangan dan ketertiban saat gelaran Pilkada nanti.


 "Saya meminta masyarakat menjaga kondusifitas selama pilkades. Sebab, pelaksanaan pilkades serentak ini akan menjadi tolak ukur keamanan saat pemilu nanti," pungkasnya.


Red