Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Sindikat Perdagangan Orang Digulung Polda Banten

Senin, 12 Juni 2023 | 14.37 WIB Last Updated 2023-06-12T07:37:57Z

Poto : Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif

BANTEN,beritatangerang.co.id - Sesuai Instruksi Kapolri untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang maka Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto bergerak cepat dengan memerintahkan Dirreskrimum dan Polres jajaran untuk menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polda Banten.


Hasil penyelidikan dan penyidikan telah berhasil menangkap para pelaku yang terlibat baik sebagai perekrut (Sponsor) sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno Hatta atau yang disebut sebagai Hendel.


Dalam keterangan Persnya Wakapolda Banten membeberkan 3 kasus yang berhasil diungkap Ditreskrimum bersama Polres Jajaran. “Pada hari ini, Selasa 12 Juni 2023, Polda Banten melaksanakan Presscon sebanyak 3 kasus, satu kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten dan dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Serang "ujar Brigjen Pol Sabilul Alif saat konferensi Pers di Polda Banten,Senin(12/6/23).


Polda Banten telah menangkap 4 orang tersangka yaitu BT (33), JB (53), YK (39), KN (39) yang ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 18 Februari 2023 dimana keempat tersangka  akan mengirimkan tiga orang Wanita berinisial TW (22), NP (24), NS (33) yang hendak diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).



Adapun peran tersangka yaitu BT (33), JB (53), sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja sedangkan YK (39), KN (39) sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Ban   dara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi.


Tersangka di jerat tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. 


Untuk perkembangan kasus tersebut penyidik telah mengirimkan berkas perkara dan insya Allah hari ini jaksa akan mengirimkan surat P21 sehingga dalam waktu dekat Penyidik akan mengirimkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk dapat disidangkan di Pengadilan,” terang Wakapolda.


“Untuk Laporan polisi tanggal 19 Mei 2023 penyidik berhasil menangkap satu orang tersangka RI (49) seorang ibu rumah tangga dimana RI (49) ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang saat akan membawa enam korban wanita yaitu CC, MA, MS, AY, RM, MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta yang akan menjadi pembantu rumah tangga" sambung Sabilul.


Tersangka RI (49) sebagai Sponsor yang merekrut calon tenaga kerja ilegal. Dalam menjalankan aksinya sdri RI tidak hanya seorang diri dimana ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai Bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO. Dari perbuatan tersebut Tersangka RI mendapatkan keuntungan sebesar tiga juta rupiah.


Atas perbuatannya Tersangka RI di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.


Ari