Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Wow ! Mantan Kades Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Untuk Nikah dan Foya- Foya

Senin, 19 Juni 2023 | 04.41 WIB Last Updated 2023-06-18T21:45:25Z



Gambar Ilustrasi/Sumber :Google

 BANTEN,beritatangerang.co.id - Alkani (Al) Mantan Kepala Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang resmi dijadikan tersangka atas dugaan Korupsi Dana Desa sebesar 988 juta Rupiah.


Dari pengakuan Mantan Kades Lontar Periode 2015-2021 ini diketahui,dana yang di korupsi bersumber dari Dana Desa Anggaran tahun 2020 yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur Desa malah dihabiskan untuk biaya Nikah dan foya foya ditempat hiburan malam.


Terpisah.Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi dalam keterangannya kepada
wartawan membenarkan hal tersebut dan
menjelaskan secara singkat kronologis penangkapan.


Kasus berawal saat Desa Lontar saat mendapat anggaran tahun 2020 yang sedianya digunakan untuk pembangunan infrastruktur.


Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.  Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif. 


"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," singkat Ade Senin,(17/6/23).


Atas perbuatanya,petugas lalu resmi menaikan status Al sebagai tersangka serta melakukan penahanan kepada mantan Kades Ini  di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.


"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor" Tandasnya.

Red