Poto : Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
JAKARTA,beritatangerang.co.id - Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus penipuan Reseller iphone hingga 35 Milyar serta berhasil meringkus pelakunya mendapat apresiasi masyarakat.
Terduga pelaku yang viral dan sempat menjadi DPO kepolisian tersebut adalah si kembar Rihana- Rihani.
Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong,Kecamatan Kelapa Dua Kab.Tangerang,Selasa(4/7/23).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan penangkapan Rihana- Rihani berawal setelh tak lama menerima informasi soal keberadaan keduanya.
Berdasarkan informasi tersebut Kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Jika tidak dilakukan segera, 'si kembar' berpotensi melarikan diri.
"Oleh karena itu tadi pagi ada beberapa pertanyaan kenapa tidak bawa Polwan. Kami dihadapkan situasi di mana apabila segera tidak dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi," kata Hengki dalam ketengan Persnya,Selasa(4/7/23)
Hengki mengatakan tindakan ini merupakan bagian diskresi kepolisian. Penerapan diskresi kepolisian ini, kata dia, didasari asas keperluan dan asas tujuan.
"Artinya memang ini sangat perlu dilakukan. Apabila diskresi ini tidak dilakukan, maka tujuan akan tidak tercapai. Yang bersangkutan mungkin tidak tertangkap.Oleh karenanya dengan tidak melanggar hukum tentunya yang lain kami segera melakukan penangkapan," bebernya.
Hengki menuturkan dalam penangkapan tersebut pihaknya turut melibatkan pihak sekuriti apartemen dan juga keluarga 'si kembar'.
Usai ditangkap, kata dia, Polda Metro Jaya juga tak melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya. Selain itu, 'si kembar' pun dibawa dengan mobil terpisah.
Dalam konferensi Pers itu juga Hengki menjelaskan mengapa anggotanya tidak memborgol tangan 'si kembar' saat membawanya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
"Makanya tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan suatu keistimewaan bukan, nanti justru kita borgol terjadinya kok 'wah ini polisinya kok lagi-lagi kok memborgol tersangka perempuan' salah lagi kita, ini harus dipahami rekan-rekan sekalian," tandasnya.
Kini, keduanya juga telah resmi ditahan. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP serta UU ITE.
Red