JAKARTA ,beritatangerang.co.id - Polri gagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 428 kg dan ekstasi sebanyak 162 ribu butir.
Menurut informasi , barang haram berjenis narkotika itu berasal dari Malaysia dan Belanda.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan Persnya mengatakan total ada 13 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan itu. Operasi pengungkapan digelar dalam rentang waktu satu bulan.
'"Adapun barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi disampaikan ada 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi," ujar Komjen Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan awal mula pengungkapan upaya penyelundupan sabu jaringan internasional dari Malaysia ke Aceh. Barang bukti diketahui disimpan di dalam hutan di kawasan Aceh Utara.
Penelusuran pun dilakukan dan diketahui sabu tersebut dikendalikan oleh tersangka S (24). Ia mengaku sabu tersebut disimpan oleh tersangka H (29) di dalam hutan.
'"Ini informasi juga dapat dari rekan-rekan untuk mencari. Akhirnya tepat di Aceh Utara kita amankan dua tersangka (S dan H bin MT) dan 348 paket sabu. Total beratnya adalah 348 kg," kata Mukti.
Masih kata Mukti, Modus para tersangka adalah memasukkan barang narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.Lalu berdasarkan pengungkapan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan.
"Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil membongkar penyelundupan sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau melalui jalur laut" kata Mukti.
Seorang tersangka berinisial H (53) pun ditangkap di sebuah mobil di kawasan Kota Dumai, Riau, setelah penyidik melakukan penelusuran.
"Diamankan tersangka atas nama H dengan barang bukti 80 kg sabu dan ekstasi sebanyak 22.932 butir," ujar Mukti.
Kemudian pihaknya kembali menemukan adanya penyelundupan ekstasi asal Belanda yang bertujuan ke Bali. Mulanya, penyidik mengamankan empat orang tersangka berinisial TS (34), YAI (33), IJ (26), dan UK (34) dengan barang bukti 40 ribu butir ekstasi.
"Dari pengakuan para tersangka didapat keterengan akan ada pengiriman lagi dari Brasil menuju Bali. Dari informasi tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JM (58) dan disita 50 ribu butir ekstasi" bebernya.
Mukti menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial PAS alias I (44), RLP alias O (28), IDGK alias O (33), DAKM (22), dan IGN BTAP alias P (44) dengan barang bukti 90 ribu butir ekstasi.
"Total 10 orang tersangka dan 140 ribu butir ekstasi dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," tandasnya.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Red