Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Suami Habisi Nyawa Isteri Gegara Kesal Diselingkuhi,Ditangkap Polres Lebak

Jumat, 07 Juli 2023 | 01.18 WIB Last Updated 2023-07-06T18:19:49Z

 

Poto: Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi dan Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto



BANTEN,beritatangerang.co.id - Jajaran Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Konferens Pers yang dilaksanakan di depan lobby Polres Lebak terkait pengungkapan kasus tindak pidana KDRT yang mengakibatkan kematian Kamis,(6/7/23).


 Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan membeberkan awal mula terjadinya kasus pembunuhan Istri oleh suaminya tersebut.


"Tindak pidana terjadi pada Kamis (29/6) pukul 00.30 Wib di Kampung Warungkadu Desa Cibeber Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak yang dilakukan oleh Pelaku  DH (54) terhadap korban RS yang mengakibatkan korban meninggal dunia" ujar Arya dalam keterangan Persnya.


Kemudian Ia menjelaskan motif dari pelaku melakukan perbuatan keji tersebut.


 “Di duga motif pelaku kesal karen merasa di selingkuhi oleh korban yang tak lain adalah istrinya sendiri, Pelaku DH melakukan tindak pidana tersebut dengan menusukan sebilah pisau kepada korban sehingga korban meninggal dunia," ungkapnya.


Masih kata Arya,setelah melakukan aksinya pelaku sempat melarikan diri dari rumah, sehingga warga dan pihak kepolisian melakukan pencarian, sekitar pukul 04.00 Wib.


"Ketika Saksi membersihkan bercak darah di lantai dan mendengar suara dari belakang rumah korban,ditemukan pelaku DH tergeletak di teras belakang rumah korban dengan kondisi luka dileher  kemudian pelaku di bawa ke Puskesmas Cibeber untuk dilakukan pertolongan medis," imbuhnya.


Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Lebak AKP  Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lebak. 


“Saat ini pelaku sudah sehat kembali dan diamankan Satreskrim Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Andi.


Dalam pengungkapan kasus tersebut selain berhasil mengamankan DH,polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah daster motif garis warna merah putih, sepasang pakaian dalam wanita warna hitam, 2 buah handphone merk Realme, 1 lembar Kartu Keluarga ,1 lembar surat keterangan nikah ,1  buah kaos warna putih dengan bercak darah dan 1 bilah pisau lipat dengan gagang berwarna hitam.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.


Diinformasikan dalam Konferensi Pers  tersebut hadir Wakapolres Lebak Polda Banten Kompol Arya Fitri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi dan Personel Sat Reskrim Polres Lebak serta Rekan Media Mitra Polres Lebak.


Red/Ari