Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Bakar Sampah Sembarangan? Siap Siap Ditindak Tegas Satpol PP Kota Tangerang

Minggu, 27 Agustus 2023 | 16.28 WIB Last Updated 2023-08-27T09:36:57Z


T
ANGERANG.beritatangerang.co.id - Pemerintah kota Tangerang melalui Walikota Tangerang Arief R Wismansyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pengelolaan dan pembakaran sampah.


Tak tanggung - tanggung Pemkot Tangerang juga telah meyiapkan sanksi tegas berupa denda maupun kurungan bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut .


“Kami akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membakar sampah sembarangan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali kota Tangerang,”Kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi,dikutip dari Satelitnews.com. Minggu (27/08/2023).


Berdasarkan SE Walikota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah adalah dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.


Adapun, lanjut dia, dalam SE tersebut juga dijelaskan pelarangan membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan serta dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan. Kemudian dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.


“Atas Surat Edaran tersebut, bagi masyarakat Kota Tangerang yang kedapatan melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan paling lama selama 6 bulan,”imbuh Wawan.



Pihaknya telah mengerahkan petugas di lapangan apabila menerima laporan dari masyarakat terkait pembakaran sampah. “Jadi kami ini tugasnya menindak para pelaku apabila mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pembakaran sampah,”ucapnya.


Ia berharap di tengah kondisi cuaca panas yang ekstrim ini, masyarakat Kota Tangerang mematuhi SE tersebut.

" Kita sedang memasuki musim panas yang ekstrim, untuk itu semoga masyarakat khususnya warga Tangerang bisa mematuhi isi dari Surat Edaran tersebut guna meminimalisir pencemaran dan polusi udara" tandasnya.


Red,Jfr

.