Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ketua DPC Peradi Tangerang Sesalkan Langkah Polri Tetapkan Kamaruddin Sebagai Tersangka

Selasa, 15 Agustus 2023 | 18.32 WIB Last Updated 2023-08-15T11:32:56Z

Poto : Dr.Dhoni Martien S.H.,M.H Ketua DPC Peradi Tangerang


 TANGERANG.beritatangerang.co.id -  Buntut ditetapkannya Advokad Kamaruddin Simanjuntak oleh pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong .


Serombongan orang  berprofesi sebagai Advokat menggeruduk Mabes Polri untuk menyampaikan protes mereka terkait penetapan Tersangka advokad yang  namanya makin dikenal  saat menangani kasus Ferdi Sambo tersebut.


Terkait hal tersebut Ketua DPC Peradi Tangerang Dr Dhoni Martien SH.,MH dikutip dari  kanal Youtube Edwin & Partners Law Firm memberikan komentar serta dukungannya terhadap protes yang dilakukan oleh rekan rekan Advokad di Mabes Polri  tersebut.


Menurutnya Advokat itu di lindungi oleh Undang - Undang No. 18 tahun 2003 yang berisi mengenai hak imunitas Advokad dalam menjalankan profesi baik di dalam maupun diluar pengadilan.


"Kami ini sebagai advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesi,baik di dalam maupun diluar pengadilan, pasal 16 UU 18 tahun 2003 , Advokat itu bebas dan mandiri , dalam menjalankan profesinya.


Saya berikan contoh Polri dalam menjalankan tugas memliki UU kepolisian, Advokat juga sama, kalau kita tunduk dengan aturan UU dalam menjalankan tugas seharusnya tidak segera menetapkan  Kamarudin sebagai tersangka" sesalnya.


Masih kata Dhoni,jika tunduk dengan aturan UU dalam menjalankan tugas, seharusnya langkah pihak kepolisian melaporkan Advokat tersebut ke Dewan Kehormatan Pusat atau Dewan kehormatan Daerah, disidangkan secara etik dahulu setelah itu baru diperiksa penyidik kepolisian.


"Advokat tidak dapat langsung diperiksa penyidik sebelum mendapat ijin dari Dewan kehormatan organisasi Advokat"katanya.


Diakhir Dhoni mengatakan bahwa Advokad itu mempunyai UU Lex spsialis (Khusus) tak bisa diterapkan dengan UU umum.


"Namanya juga Lex Spesialis atau khusus jadi Kami advokat  punya ruang sidang  Dewan kehormatan tersendiri buat para advokat yang di anggap melanggar etik, setelah putusan Dewan kehormatan baru bisa di periksa oleh pihak penyidik, agar tidak benturan UU" tandasnya.


Diketahui,Kamaruddin pada 9 Agustus lalu telah dijadikan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.


Red