Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Komplotan Pemeras Tamu Hotel Digulung Polres Metro Tangerang

Rabu, 09 Agustus 2023 | 17.42 WIB Last Updated 2023-08-10T00:32:30Z

 

Poto : Konferensi Pers Kasus Pemerasan tamu hotel di Mapolrestro Tangerang Kota Rabu(9Poto/8/23).


TANGERANG,beritatangerang.co.id.- Polres Metro Tangerang kota menggelar acara  konferensi Pers terkait pengungkapan kasus modus pemerasan disertai ancaman yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.


Kasus ini terungkap pasca adanya laporan  masyarakat serta Ketua Pengusaha Hotel dan Restoran (PHRI) Oman Jumansyah yang merasa resah akan maraknya pemerasan pada tamu hotel disejumlah lokasi di Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugraha melalui Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing dalam keterangan Persnya mengatakan dari kasus dengan modus pemerasan tersebut polisi berhasil mengamankan 14 orang. 10 orang ditangkap di wilayah Karawaci dan 4 terduga pelaku lainnya ditangkap di Tang City Mall.


" Modus pemerasan ini dilakukan oleh 14 orang, 10 sudah dijadikan tersangka.Dari ke 10 tersangka mempunyai tugas masing masing " ujar Kasat Reskrim didampingi Kasi humas polres Metro Tangerang Kompol  Abdul Jana di konferensi Pers Rabu(9/8/23).


Poto: Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing Dok.Istimewa

Melalui percakapan group what's App yang mereka beri nama' Mylove ', kelompok ini melakukan serangkaian rencana untuk memeras korban nya.Modus para pelaku adalah membuntuti korban yang baru keluar dari kamar Hotel.

"Sepuluh pelaku ditangkap saat tengah mengelilingi korbannya .Dengan mengancam akan memberitahu keluarga korban,para pelaku meminta uang sebesar 1 Milyar,namun saat diberi uang 5 juta oleh korban,Pelaku menolak,lalu korban menyanggupi memberi uang 350 juta rupiah" sambung Kasat .


Saat hendak bertransaksi itulah Tim Reskrim dari Polres Metro Tangerang melakukan penyergapan pada komplotan tersebut dan berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku .


Dari pengakuan para pelaku,komplotan ini  telah beraksi di 5 lokasi diwilayah Tangerang  diantaranya Karawaci ,Duta garden Pondok Arun dan diwilayah Pasar Kemis dengan hasil pemerasan yang bervariasi.

Kini pelaku dan barang bukti  berupa  sejumlah Hp serta Kendaraan roda empat yang digunakan pelaku saat melakukan aksi nya diamankan pihak kepolisian.

" Para pelaku dijerat pasal tentang Pemerasan disertai ancaman dengan hukuman 12 tahun penjara" tutup Kasat.


Red/Nzw