BANTEN.beritatangerang.co.id - Dalam upaya mengurangi gangguan kesehatan pada pelajar di saat kondisi udara berkualitas buruk seperti sekarang ini.
Penjabat Gubenur Banten AL Muktabar menyampaikan imbauan kepada pelajar SMA/SMK sederajat di wilayah Tangerang Raya untuk mengenakan masker saat beraktifitas di luar.
Adapun daerah dimaksud meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Sementara aturan untuk jenjang TK sampai SMP kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten dan Kota.
"Penggunaan masker, bila dipandang perlu, kalau sekarang ini masih berdasarkan basis atas kesadaran "kata Al Muktabar Senin(28/8/23).
Selain itu, pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diatur terkait pengendalian penggunaan kendaraan. Pengendaliannya, masyarakat diminta dengan melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan dan mengoptimalkan moda transportasi massal atau transportasi umum.
"Sejauh ini belum ada aturan bagi pelajar untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) "Di inmendagri tidak ada aturan (sekolah) melakukan pembelajaran dengan berbasis hybrid paling tidak, atau online," sambungnya.
Terpisah,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu aturan terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi SMA/SMK/SKh negeri di wilayah Tangerang Raya dari Kemendikbud.
"Belum ada aturan dari Kemendikbud Ristek terkait itu,” ujar Tabrani. Meski begitu, Tabrani meminta para tenaga kependidikan dan peserta didik, khususnya di wilayah Tangerang Raya untuk tetap menjaga kesehatannya saat kondisi udara tidak baik akhir-akhir ini.
"Gunakan masker saat berada di luar ruangan serta menjaga imunitas tubuh," pungkasnya.
Red/Bay