Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Sindikat Spesialis Curas Mini Market Digulung Polsek Panongan dan Unit Ranmor Polresta Tangerang

Jumat, 29 September 2023 | 19.49 WIB Last Updated 2023-09-29T13:39:14Z

 


 KAB.TANGERANG,beritatangerang.co.id - Tak Perlu tunggu lama hanya 1 x 24 Jam dari waktu kejadian,  jajaran polsek panongan bersama unit ranmor Satreskrim  Polresta tangerang , berhasil menangkap perampok yang menggasak uang dan sepada motor di salah satu minimarket, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.


Kapolres Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, ada tiga orang pelaku yang di amankan, mereka ditangkap di beberapa tempat terpisah, yaitu di salah satu hotel di Cibubur, kontrakan dan kos-kosan di wilayah Gunung Putri Bogor.



Selain tiga  pelaku perampokan di Indomaret di wilayah Panongan ini, polisi juga berhasil menangkap empat pelaku kejahatan yang sama.



Kelompok ini merupakan Sindikat/Spesialis Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket tidak hanya di tangerang, namun Seluruh Jabodetabek, dari Pengakuan Tersangka,, bahwa mereka sudah melakukan tindakan pidana ini lebih dari 20 kali ditempat yang berbeda se Jabodetabek .



Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dari hasil kejahatan (yang diambil dari korban). Kendaraan ini pula yang digunakan untu melancarkan aksinya.



Polisi juga menyita 1 buah senjata tajam, 1 buah senjata api rakitan jenis revolver, 1 buah senjata air soft gun jenis revolver yang didapatkan dari lampung, Hp,uang dan barang bukti rokok hasil tindak kejahatan di berbagai tempat.



“Hasil dari perbuatan mereka digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu, dan juga judi online/slot,”ujar Kapolres pada jumat (29/9).


Atas perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman hukuman 12 Tahun Penjara dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Dibritakan sebelumnya,kawanan perampok membawa senjata api beraksi di Indomaret Mekarbakti, Kecamatan panongan, Kabupaten Tangerang pada Selasa 26 September 2023 malam. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 22:15 saat toko ritel itu akan tutup.