Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Motor Tamu Hilang di Parkiran,Tanggung Jawab Hotel Couleur Dipertanyakan

Jumat, 13 Oktober 2023 | 09.59 WIB Last Updated 2023-10-14T00:57:57Z

 

Motor Tamu Hilang Di Hotel Couleur Cengkareng Jakarta Barat
Poto : lokasi parkir Hotel diduga tanpa adanya.pihak keamanan dan CCTV Rusak


TANGERANG,beritatangerang.co.id - Dalam menjalankan usaha yang bergerak dibidang jasa akomodasi atau penginapan. Biasanya para tamu mendapatkan pelayanan dan kenyamanan terbaik yang disesuaikan dengan standar Hotel  itu sendiri baik Hotel kelas melati maupun Hotel berbintang dan tentunya  termasuk menjaga keamanan kendaraan tamu dari pencurian.



Namun fasilitas kenyamanan dan keamanan itu tidak didapati oleh IR tamu yang menginap di Hotel Couleur di Jalan Lingkar dalam Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat karena kehilangan motor diparkiran Hotel.



 IR,yang datang menginap pada Sabtu 16 September lalu,Besoknya Minggu 17 September 2023  pukul.12.00 WIB saat akan pulang (Cek.Out)sangat terkejut ketika melihat motor Beat miliknya tak lagi ada diparkiran hotel, dan parahnya lagi tak satupun pihak keamanan hotel  terlihat berjaga disana.



Menurut IR ,saat ia melaporkan kehilangan motor pada petugas hotel,salah sorang karyawan F& B sekira jam 10 .00 WIB sempat melihat ada seseorang tampak tengah mendorong motor beat menuju keluar jalan.

Namun karyawan tersebut tak menaruh curiga sedikitpun.



Kemudian IR ditemui oleh Deny selaku menejer Hotel .Kepada IR pihak Hotel secara lisan berjanji  akan bertanggung jawab dengan dua Opsi.Pertama memberikan ganti rugi yang sesuai dengan harga motor atau mengganti unit yang sesuai dengan motor yang hilang .



 " Saat itu menejer Hotel berjanji mau mengganti motor saya.makanya saya tenang" katanya saat di temui awak media di Tangerang Kamis(17/10/23).


Mendengar jawaban pihak hotel akan bertanggung jawab IR sedikit lega ,namun Ia tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat.


Namun hampir sebulan dirinya kehilangan motor ,pergantian dari pihak Hotel tak kunjung terealisasi.


" Saat dihubungi  beberapa hari lalu menejer hotel bilang masalahnya sudah diserahkan ke  menejer legal sambil mengatakan bahwa pihak Hotel hanya sanggup memberikan kompensasi sebesar 5 juta rupiah" sambung IR.


Mendengar jawaban yang tak memuaskan dan tak sesuai janji .serta merasa dirugikan akibat kelalaian Hotel ,IR berencana akan menggugat pihak Hotel Couleur.


" Saya akan tuntut sampai pihak hotel mengganti kerugian saya.Masa Motor bisa hilang di parkiran gak ada tanggung jawabnya.Saat ditanya mana rekaman CCTV di bagian Pakir orang hotel bilangnya CCTV nya sedang rusak"Ujar IR kesal.


Dihari yang sama Deny selaku Menejer Hotel Couleur saat ditemui  awak media membenarkan kejadian pencurian motor milik tamu hotel .Dirinya mengaku memang jika siang hari tidak ada  penjaga dan kemera CCTV sedang tak berfungsi karena rusak.



 " Dulu memang penjaga hotel disinia ada dua orang,karena pemasukan Hotel minim  jadi pihak menejemen hanya bisa menaruh penjaga pada pada malam hari saja  kebetulan CCTV juga sedang rusak" jelasnya.


Deny mengaku memang sebelumnya telah berkordinasi dengan pihak korban pencurian, tapi karena sekarang persolan tersebut sudah diambil alih oleh menejer legal,segala sesuatunya kini sudah bukan kewenangannya lagi.



" Sudah kami bicarakan pada pihak korban bahwa manajemen hanya sanggup mengganti sebesar 5 juta Rupiah.Tapi sepertinya belum ada titik temu" kata nya.




Diketahui dilansir dari hukum online,terkait hilangnya kendaraan milik konsumen saat diparkiran hotel, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja.


Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata sebagai berikut:

Pasal 1365

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.


Pasal 1366

Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

Pasal 1367

Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.


Red