Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

PN Tangerang dan KPKNL Tangerang II Sebut Eksekusi Hak Jaminan Sesuai SOP,Kuasa Hukum Alm.Saidun Bilang "Cacat Hukum"

Rabu, 11 Oktober 2023 | 10.22 WIB Last Updated 2023-10-11T03:22:26Z



TANGERANG,beritatangerang.co .id - Kasus dugaan pelelangan sepihak yang berujung akan dilakukannya eksekusi rumah debitur BPR Anugerah Arta Sentosa Prima atas nama Alm Saidun yang beralamat di 6eddwrte Villa Regency TNG II Blok FD-13 No. 19 RT. 001 RW. 010, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Gelam Jaya, Kota Tangerang berbuntut panjang.


Pejabat lelang KPKNL Tangerang II Ade Yoska saat dihubungi mengatakan terkait hal itu tugasnya hanya melaksanakan lelang yang dimohonkan oleh pihak Bank.


"Tugas kami hanya melaksanakan lelang sesuai aturan UU di bidang piutang," ujarnya.


Lanjutnya, terkait harga limit agunan secara ketentuan UU itu tergantung pemohon lelang. Appraisal penilaian aset yang menentukan nilai. Sepenuhnya tanggung jawab penjual dalam hal ini BPR Anugrah Arta Sentosa Prima.


Dia memastikan bahwa pelaksanaan lelang sudah sesuai prosedur. Risalah lelang sesuai dengan ketentuan tidak ada kewajiban untuk menyampaikan itu sudah sesuai peraturan. Pengajuan lelang pihak bank boleh menggunakan apreisal dan boleh melakukan penilaian sendiri.


Terkait dengan adanya gugatan.oleh pihak Saidun, pihaknya sudah  mengikuti proses hukum dan sempat memenuhi undangan pihak kepolisan.


Senada Jurusita PN Tangerang Miskah SH mengatakan bahwa pihaknya hanya pelaksana eksekusi atas nama pemilik Andi Suwito. Meskipun sedang dalam proses Peninjauan kembali dari Mahkamah Agung eksekusi  tetap dilaksanakan.


"Proses lelang tetap dilaksanakan.Jika nantinya debitur tersebut menang di PK MA, baru kemudian Pengadilan akan mengembalikan kembali Haknya pada  debitur awal"singkat Miskah.


Terpisah Edy Tjahjono selaku Kuasa Hukum Sutarti Ahli waris Alm Saidun  saat dikonfirmasi menepis apa yang dikatakan pihak KPKNL Tangerang II .Edy mengatakan ada keganjilan pada proses lelang rumah jaminan Kliennya.

"Risalah lelang itu tidak pernah ditandatangani oleh klien kami.Jadi kami menduga dalam hal ini ada permainan antara pihak BPR Anugrah Arta Sentosa Prima dan KPNL" katanya.


Menurut Dia dalam hukum perdata syarat lelang pertama diletakan hak tanggungan, kemudian putusan pengadilan dan ketiga kerelaan dari pemilik aset. 


"Kenapa berani KPKNL melelang aset tanpa tiga syarat ini?" Tanyanya.


Edy meneruskan bahwa Kliennya tidak membantah dengan kelalaian dalam pembayaran pinjaman ,namun  yang menjadi persoalan adanya beberapa keganjilan dalam proses lelang aset ini"tandas Edy


Edy dengan tegas mengatakan tengah melakukan perlawanan secara hukum baik perdata maupun pidana terlebih kepemilikan rumah Alm Saidun sudah berganti nama dengan nama Andi Suwito tanpa ijin pemilik asset.


Intinya dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.Rencana eksekusi dan Pengosongan rumah yang akan dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2023 nanti  adalah cacat hukum alias tidak sah karena kasus ini masih berproses hukum" Tandas Edy Tjahjono SH Selaku kuasa hukum Alm. Saidun dan Sutarti.


Red