Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

PN Tangerang Urungkan Eksekusi Rumah Pasca Kuasa Hukum Alm.Saidun Beberkan Hal ini

Kamis, 12 Oktober 2023 | 00.04 WIB Last Updated 2023-10-12T06:17:32Z


KAB .TANGERANG.beritatangerang.co.id
- Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) akhirnya mengurungkan pelaksanaan eksekusi rumah milik Alm Saidun debitur BPR Anugrah Arta Sentosa Prima yang beralamat di Villa Regency TNG II Blok FD-13 No. 19 RT. 001 RW. 010, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Gelam Jaya, Kota Tangerang Rabu(11/9/23)pagi.


Pelaksanaan eksekusi rumah jaminan awalnya berlangsung dramatis  bahkan hampir terjadi baku hantam antara jurusita dari PN Tangerang Versus pihak Kuasa hukum Alm Saidun dari EdyTJ & Lembaga Hukum Indonesia.



Beruntung suasana tegang tersebut segera mereda pasca pihak PN Tangerang dan Pihak Kepolsian dari Polsek Pasar Kemis memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk menyampaikan keberatannya.



Edy Tjahjono S.H selaku kuasa hukum Alm Saidun dari  Firma Hukum Edy TJ & Lembaga Hukum Indonesia saat itu dengan tegas menolak eksekusi yang dilakukan PN Tangerang karena menurutnya kasusnya sedang proses Peninjauan Kembali (PK)di Mahkamah Agung (MA).


  " Kasus ini sedang berproses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung ,jadi mohon kepada pihak Pengadilan Negeri Tangerang maupun pihak - pihak yang memaksa untuk mengeksekusi rumah ini  untuk menunggu hingga ada hasil putusan dari MA" katanya. 



Poto : Edy Tjahjono SH Kuasa Hukum Alm Saidun

Edy dengan suara lantang mengatakan tak keberatan jika rumah jaminan tersebut harus disita namun dengan catatan jika sudah ada keputusan dari MA.



" Kami orang hukum ,kami mempertahankan rumah ini bukan tanpa dasar.Jika nanti hasilnya kami kalah di PK MA .Silahkan kami akan serahkan rumah ini dengan baik baik.

Tapi jika tetap memaksa kami siap melawan meski harus mati.Kami mohon kepada aparat Polri - TNI bekerja sesuai tupoksi  untuk pengamanan,jangan sampai ada kesan berpihak,berikan kesempatan masyarakat untuk mencari keadilan ' tegasnya.


Cuplikan Video Suasana eksekusi rumah Alm Saidun



Usai penyampaian dari kuasa hukum tersebut akhirnya PN  Tangerang melalui Juru sita PN Tangerang Miskah S.H  yang awalnya sempat berdebat dan adu argumen mulai melunak.



Setelah berkordinasi dengan perwakilan Andi Suwito pemenang lelang dan aparat kepolsian, akhirnya pihak PN.Tangerang.memberikan kesempatan kepada pihak Alm.Saidun untuk menunggu hasil putusan PK.



" Kita sudah berusaha dengan maksimal tapi situasi tidak memungkinkan akhirnya setelah kita berkordinasi dengan pemohon dan Kapolsek untuk menunggu hasil Putusan Peninjauan Kembali.Dengan perjanjian pihak Alm.Saidun akan meyerahkan Asetnya secara suka rela jika ternyata kalah di.putusan PK " singkat Miskah.



Diinformasikan dalam eksekusi Sita Jaminan Rumah tersebut Pihak PN Tangerang didampingi oleh sejumlah aparat dari TNI-Polri yang dikomandoi oleh Pelaksana tugas Kapolsek pasar kemis Iptu.Selamet Riyadi SH serta perwakilan pemohon atas pemenang lelang Andi Suwito.


Sementara dari pihak debitur hadir Kuasa Hukum Alm Saidun dari Firma.Hukum.Edy TJ & Lembaga Hukum Indonesia yang diketuai Edy Tjahjono SH,sejumlah anggota LHI serta keluarga ahli waris Alm.Saidun.


Red