Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Pria Warga Periuk Tangerang Terduga Pembunuh Wanita di Mall Dites Kejiwaan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15.03 WIB Last Updated 2023-10-01T08:03:06Z

 

Gambar ilustrasi sumber Google

JAKARTA,beritatangerang.co.idSeorang Pria warga Kecamatan Periuk, Kota Tangerang berinisial AH(26)diamankan petugas kepolisian dari Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat karena diduga menjadi pelaku pembunuhan FD(44)penghuni aparteman sekitar Central Park Mall Jakbar Selasa((26/9/23)lalu .



Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Wibisono Adipradono, dalam keterangannya kepada wartawan baru-baru ini mengatakan FD tewas akibat luka sayatan di bagian lehernya.



Pasca kejadian Polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga pelaku dan orang-orang yang berada di sekitar lokasi. 


Menurut Wibisono, pelaku bertingkah aneh sebelum membunuh korban. Hal ini pun disaksikan keluarga pelaku.



“Mereka melihat perilaku pelaku yang tidak wajar, jawabannya tidak relevan ketika ditanya mau ke mana. Kami juga memeriksa keterangan orang tua pelaku dan adiknya yang menyebutkan perilaku aneh yang sering ditunjukkan pelaku di rumah,” katanya.



Motif pembunuhan ini masih menjadi misteri karena antara korban dan pelaku ternyata tidak memiliki hubungan apa pun. Selain itu barang-barang milik  korban diketahui tidak ada yang hilang.


Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku. Sebab, peristiwa ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar, terutama mereka yang tinggal di dekat apartemen tersebut.



Saat ini, pelaku diduga sengaja melakukan pembunuhan berencana karena telah menyiapkan alat untuk membunuh korban. 



Oleh karena itu, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau dipenjara seumur hidup.

“Kami masih ingin mendalami lagi motif apa yang membuat pelaku ini melakukan tindak pidana kriminal ini, karena di TKP pun tidak ditemukan barang dari korban yang hilang. Jadi ini mungkin murni sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 338 KUHP,” ujarnya.


Dari hasil interogasi  pelaku mengaku telah membawa senjata tajam berupa pisau dari rumahnya untuk membunuh korban. Pihaknya berencana melakukan tes kejiwaan pelaku untuk memastikan apakah pelaku memiliki gangguan jiwa.



Kabar terakhir.dikatakan.Polsek Tanjung Duren telah mengirimkan AH (26), terduga pelaku pembunuhan di dekat Central Park Mall tersebut ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani tes kejiwaan.


Red/Nzw