Gambar ilusterasi sumbe Google
BANTEN,beritatangerang.co.id - Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan FN(45) terduga pelaku Pencabulan terhadap bocah perempuan sebut saja Bunga(12)
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu sekira pukul 14.00 wib di dalam rumah Korban.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo melalui kasat Reskrim Syamsul bahri menjelaskan hal tersebut.
"Pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira jam 14.00 Wib FN (54) mendatangi rumah korban Bunga (12) dan beralasan meminjam pisau, setalah itu pelaku pergi tidak lama kemudian korban yang baru pulang sekolah langsung istirahat tiduran di ruang TV rumahnya" beber Syamsul.Sabtu(4/11/23)di Mapolres Cilegon.
Kemudian,lanjut Samsul, saat jam 14.00 Wib terlapor datang kembali kerumah korban dengan alasan ingin mengembalikan pisau yang di pinjam pelaku FN.
Pada saat itu pelaku FN dengan sengaja masuk kedalam rumah dan melihat korban sedang tiduran di ruangan TV.Lalu setelah FN menyimpan pisau Ia menghampiri korban yang sedang tiduran dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban, korban langsung kaget dan teriak," tambah Syamsul.
Syamsul mengatakan pelaku memaksa korban dalam menjalankan aksinya. "Setelah itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hal tidak terpuji, korban mencoba menolak dan memberontak dengan cara korban mendorong pelaku hingga terjatuh, setelah itu pelaku mencoba ingin keluar karna takut korban melati berteriak akan tetapi korban melati tidak berteriak lalu pelaku kembali masuk dan mengejar korban yang lari kearah dapur, saat di dapur korban terpojok dan pelaku kembali memaksa korban," kata Syamsul.
"Lalu korban berusahan berteriak dan teriakan korban Terdengar oleh ibu korban yang sedang berada di kamar mandi, pada saat pelaku mendengar ada suara ibu korban pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian itu korban merasa teruma dan ketakutan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk diproses secara hukum," terang Syamsul.
Pelaku FN dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Red/Freddy