KAB TANGERANG.beritatangerang.co.id - Pengadilan Tangerang gagal Melakukan Eksekusi Tanah yang terletak di Desa Talagasari Kec.Cikupa.
Kuasa Hukum Ahli Waris dari Kantor IRP & LAW OFFICE Ayi Abdullah.S.H. mengatakan bahwa memang benar baru saja Tim eksekusi dari pengadilan Tangerang akan melakukan eksekusi Tanah klien kami,Tapi kami Melawan dan menggagalkan eksekusi tersebut.Kami menolak Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan
No.72/PEN.EKS/RI/2022PN./TNG Tanggal 21 September 2022.
Dengan dasar dan alasan kami menolak bahwa penetapan eksekusi yang di keluarkan oleh ketua pengadilan negri Tangerang,telah melanggar ketentuan yang di atur dalam pedoman pelaksanaan eksekusi badan Peradilan umum mahkamah agung RI (BADILUM MARI) Tahun 2019.
Ayi Abdullah.S.H.Yang berkantor di Kantor hukum IRP & LAW OFFICE dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tengah melakukan Upaya hukum terhadap Obyek Tanah SHM.No.150/Talagasari atau sedang dalam Proses gugatan perlawanan pihak ketiga yaitu ahli waris di pengadilan negri Tangerang saat ini masih dalam tahap kasasi.
Dalam hal ini Ayi ada keanehan dalam perkara Objek ini . Terkait peralihan atau balik nama SHM.150/Talagasari ke atas nama pemenang Lelang,ini diduga ada kejanggalan balik nama yang lakukan pada saat SHM.150/Talagasari sedang dalam Proses perkara Perlawanan Pihak Ketiga No.1029/Pdt/PN.Tng.Dimana perkara tersebut dicatat dalam buku tanah SHM.150/Talagasari sedang kita blokir.
Kami menilai BPN Kabupaten Tangerang Diduga lalai dalam melakukan Pekerjaan karena sudah jelas Bertentangan dengan pasal 45 ayat (1) PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah,yang inti nya menyatakan.Suatu tanah yang sedang dalam sengketa di pengadilan maka kantor Pertanahan wajib menolak perbuatan Akta peralihan tanah,dengan adanya kejadian ini Kepala kantor BPN Kabupaten Tangerang ikut tergugat dalam masalah ini" beber Ayi.
Terpisah ,Juru sita Pengadilan Tangerang Miskah S.H saat di Konfirmasi melalui telpon mengatakan emang benar PN Tangerang tengah melakukan Eksekusi tanah Pada hari Rabu tanggal 22 Nov.2023 di Desa Talagasari Kec.Cikupa namun gagal karena dinilai situasinya tidak kondusif.
Saat itu,sambung Miskah,termohon berpegang dengan adanya perlawanan pihak ke tiga yang terdaftar dalam perkara No.1029/Pdt.G/2021/PN.Tng. Namun putusan tersebut sudah putus ditingkat pengadilan negri.
Yang pokoknya perlawanan pelawan di tolak sekarang tahap banding,sesuai buku II Mahkamah Agung tentang pedoman pelaksanaan eksekusi pada pengadilan negri,
"Eksekusi ditunda setidaknya menunggu putusan pengadilan negri,namun demikian kami menunda pelaksanaan eksekusi oleh karena permintaan pihak keamanan karena situasi yang tidak kondusif. Dan akan kami jadwalkan kembali dengan personil pengamanan" Singkatnya.
Red
Sumber : Iglobalnews.co.id