Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugraha melalui Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing membeberkan kronologis
kasus tersebut saat konferensi Pers yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota
,Rabu(8/11/23).
"Kasus ini berawal ketika Isteri Ai tengah dicari oleh seseorang dalam rangka meminta kejelasan dana yang sudah diberikan sebagai pelicin penerimaan pegawai di sebuah instansi pemerintah " Kata Rio.
Saat itu kebetulan orang tersebut yang kebetulan sesama anggota Polri menanyakan kepada korban Taufan apakah kenal dengan Isteri Ai.
"Merasa kenal, Korban pun memberitahu dan mengantar ke tempat AI dan isterinya guna meminta pertanggung jawaban uang yang sudah dikeluarkan untuk penerimaan pegawai" imbuhnya .
Tapi tindakan korban memberitahu keberadaan isteri pelaku membuat pelaku sakit hati dan menganggap korban ikut campur urusan keluarga pelaku.
Atas dasar sakit hati itulah pelaku bersama N dan S membuat skenario penculikan dan penganiayaan serta rencana pembunuhan terhadap korban.
" Korban yang memang sudah kenal lama dengan pelaku, mulanya dijemput oleh pelaku bersama dua pelaku lainnya dengan alasan menemui rekan bisnis.Posisi korban saat itu duduk didepan bersama pelaku, sementara N dan S dibelakang" ujar Rio
Dipertengahan jalan Pelaku memberi isarat kepada kedua pelaku lain dengan mengetuk atap mobil dua kali.
Mendengar kode tersebut S dan N langsung bergerak cepat menjerat korban dengan tali tis dari arah belakang hingga membuat korban tak berdaya,saat mencoba meronta korban malah diancam pisau hingga tangan korban terluka.
Dalam kondisi terikat dan mulut dilakban,pelaku lalu meminta uang kepada korban sebesar 500 juta rupiah atau korban akan dibunuh.Karena takut,korban lalu menyanggupi dan berjanji akan menjual mobil dahulu untuk memenuhi kemauan pelaku.
" Korban dilepas karena pelaku beralasan mau menjual mobil dahulu.Saat pulang kerumah,korban lalu menceritakan pada kelurganya apa yang menimpa dirinya, korban.pun lalu membuat laporan polisi" kata Rio.
Berdasarkan laporan tersebut Polisi dari Polres Metro Tangerang langsung bergerak menangkap ke tiga pelaku ditempat berbeda.
" Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP Jo.Pasal 53 ayat 1 dan atau pasal 170 KUHP dan pasal 353 dan pasal 351 dengan acaman hukuman penjara sumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun"pungkas Rio.
Red/jfr