Poto: Kombes Zain Dwi Nugraha Kapolres Metro Tangerang Kota |
TANGERANG,beritatangerang.co.id.Sebelumnya diberitakan Seorang ketua RT melaporkan seorang ibu berinisial RY(37)ke Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang berstatus sebagai anak tiri pelaku pada 20 November 2023.
Terkini, Polisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugraha dalam keterangan nya menyatakan bahwa Penyidik telah menaikan status RY menjadi tersangka Jum'at(24/11/23).
"Sudah ditetapkan tersangka," katanya singkat.
Zain mengatakan ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak, berdasarkan gelar perkara yang sepakat menaikkan status ibu korban dari saksi menjadi tersangka dengan bukti yang cukup sesuai hasil visum terhadap korban, keterangan saksi maupun barang bukti yang disita.
Adapun motif ibu tiri korban melakukan penganiayaan terhadap korban adalah kesal terhadap korban yang susah diingatkan dan korban juga suka keluar rumah tanpa memberitahu.
"Dia (tersangka,red) saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Zain.
Kapolres menjelaskan, perkara penganiayaan terhadap anak yang viral tersebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dalam menangani perkaran ini, Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak.
"Kita telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban, kami juga kerjasama dengan Rumah Sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan," jelasnya.
Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Red/Jfr