Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Dedy DJ Kuasa Hukum Selebgram Aina Lutfi Sebut DNA Ngaku Dianiaya Kliennya Indikasinya Biar Gak Dilaporin Zinah

Senin, 11 Desember 2023 | 23.21 WIB Last Updated 2023-12-11T16:23:59Z

Selebgram Aina Lutfi bersama Kuasa Hukumnya Dedy DJ (Kanan)

J
AKARTA.beritatangerang.co.id - Aina Lutfi harus menelan kenyataan pahit. Karena selebgram yang kini memiliki perusahaan itu mengetahui perselingkuhan yang terjadi antara suami dengan karyawannya sendiri yang bernama Daffa Nadhif Azhari atau DNA.


Aina mengaku sudah menyimpan dan memiliki bukti lengkap atas perselingkuhan sekaligus perzinahan yang dilakukan suaminya dengan DNA.

Aina yang saat itu sedang hamil mengintrogasi DNA yang sudah dia pecat. Menurut keterangan DNA, dia dan suami Aina sudah check in ke hotel sebanyak dua kali.


Diketahui, kejadian yang menimpa Aina itu terjadi pada tahun 2022 yang kini menjadi viral kembali karena Aina dilaporkan DNA ke polisi, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan berat.


“Korban ini (Aina Lutfi) seorang istri yang sah, yang nyata Aina menuntut keadilan. Secara reflek, secara spontan karena Aina sudah tahu siapa pelaku atau pelakor ini, Aina datang dan kemudian wajarlah Aina emosional, kemudian Aina menyiram minuman yang ada esnya ke badannya, ke mukanya kena air es itu,” kata Dr. H. Dedy DJ selaku kuasa hukum Aina Lutfi dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).


Seperti diketahui, tidak tanggung-tanggung, DNA yang merasa dianiaya melaporkan Aina ke Polsek Bekasi Selatan atas dugaan penganiayaan berat.




Dedy DJ mengatakan, laporan DNA terhadap kliennya tidak ada sangkut paut dengan penganiayaan berat, seharusnya polisi menerima laporan DNA atas dugaan penganiayaan ringan.

Menurut kuasa hukum, DNA melaporkan Aina ke polisi sebagai bentuk pembelaan agar kliennya tidak melaporkan dirinya atas kasus perzinahan.



“Kalau kita lihat dari konstruksi hukum yang ada, si pelakor ini melaporkan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan berat khususnya dalam pasal 351 KUHP, ini ada sesuatu yang tidak relevan, ada kejanggalan. Kalau pun memang polisi dalam konteks ini menerima laporan dari si pelakor, harusnya yang dilaporkan itu adalah penganiayaan ringan itu pun tidak ada kesengajaan,” jelas Dedy DJ.


“Jadi ada indikasi ke khawatiran pelakor ini ketika kepergok selingkuh dengan suaminya Aina, dia menuntut balik itu supaya dia mendapat pembelaan, artinya supaya ada balance, biar Aina tidak melaporkan terkait masalah perzinaannya,” pungkasnya.


Red