Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Marak Bangunan Tanpa Izin,Pengawasan Penegak Perda di Kota Tangerang Dinilai Mandul

Minggu, 24 Desember 2023 | 11.34 WIB Last Updated 2023-12-24T04:43:44Z


 



Perda akota atangerang Dinilai Mandul
 Penegak Perda Dikota Tangerang Dinilai Mandul 

TANGERANG.beritatangerang.co.id
- Fenomena Maraknya bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan(IMB)di Kota Tangerang menjadi gambaran seakan Peraturan Daerah(Perda)yang sudah dibuat di kota Tangerang  hanya dijadikan pelengkap tanpa diringi ketegasan dalam penegakan Hukum Daerah yang berlaku.


 Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan dan asumsi dikalangan masyarakat terkait adanya  dugaan kongkong kalikong antara pemilik dengan petugas penegak perda atau memang pemilik yang membandel dengan tak mengindahkan Perda yang ada.


Seperti salah satu bangunan toko elektronik  yang terletak dijalan KH Hasyim Ashari Kecamatan Pinang tampak pengerjaanya hampir 80 persen selesai.


Bangunan yang berdiri kokoh itu di duga belum kantongi izin (PBG) sebagai mana biasanya di setiap proyek terpampang plang izin PBG nya di lokasi tersebut dan pada saat awak media mengkonfirmasi dan bertemu dengan mandor bangunan yang tidak mau di sebut kan namaya saat dikonfirmasi terkait dengan izin bangunan dia mengatakan,bahwa bangunan ini untuk toko elektronik "kalau masalah ijin ada bang,di depan dipinggir jalan karna penanggung jawab nya Pak ripai dia yang tanggung jawab"ujar nya  Sabtu(23/12/23).


Tenyata yang terpasang didepan bukan lah izin PBG namun surat yang menyatakan bahwa ijin masih dalam tahap proses pengajuan saja bukan izin plang PBG.

Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Perda kota Tangerang no 3 tahun 2012 tentang  bangunan gedung dimana di dalamnya memuat pemilik gedung harus memiliki surat izin PBG dahulu sebelum membangun.


Saat dikonfirmasi terkait dengan izin bangunan kepada penanggung jawab yang disebutkan mandor tadi dengan mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp kepada Ripai sebagai penanggung jawab bangunan toko elektronik tersebut dia mengatakan, lewat pesan singkatnya .


"Coba kita info tim dulu bang",ujarnya tidak jelas apa yang dikatakan hanya itu pesan balasan ketika dikonfirmasi oleh awak media


Berdasarkan pantauan awak media yang terpasang didepan hanya data pengurusan melalui Online yang terdaftar 16 November 2023,sedangkan bangunan sudah terlihat hampir 80 persen berdiri.



Pertanyaannya bagaimana bangunan tanpa kelengkapan IMB dan sudah hampir selesai pengerjaanya tetapi petugas pemkot Tangerang seakan melakukan pembiaran tanpa melakukan penertiban?


Sementara terkait informasi diatas, Kasat Pol PP kota Tangerang Wawan Fauzi  belum memberikan tanggapan resmi terkait status bangunan tersebut .


Red