Petugas Satpol PP memberikan surat peringatan ke 3 pada pedagang pasar Kutabumi |
KAB.TANGERANG,beritatangerang.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali memberikan Surat Peringatan(SP) ke 3 kepada para pedagang pasar Kutabumi jum,at 01/12/2023.
Surat peringatan tersebut dilayangkan kembali dikarenakan para pedagang pasar Kutabumi tak merespon Surat peringatan pertama dan yang kedua yang berisi perintah pengosongan bangunan pasar yang akan direvitalisasi oleh perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Perumda Pasar NKR selaku pemangku kebijakan.
Rudi Hartono, Ketua Paguyuban P4KB saat diwawancarai mengatakan sangat berharap adanya kesadaran para pedagang pasar untuk segera mengosongkan lahan pasar.
"Harapan kami para pedagang.pasar lama segera berpindah TPPS pasar kutabumi, agar dapat di laksanakan sesuai dengan surat yang ada.
Rudi juga mengimbau kepada teman- teman pedagang yang masih Berdagang, agar segera pindah ke TPPS pasar kutabumi .
"Saya mengimbau kepada teman-teman pedagang pasar lama Kutabaru untuk segera menempati Pasar penampungan sementara agar pelaksanaan pembangunan pasar bisa terlaksana demi kenyamanan bersama"kata Rudi.
Sementara Ana Andriana atau biasa di sapa Ari Masbro selaku Kasubdiv Perumda NKR mengucapkan terimakasih kepada semua aparat yang hadir seperti Satpol PP ,pihak Kelurahan Kutabumi serta pihak Polri dan TNI yang telah mendampingi dalam mengedarkan surat peringatan ke 3.
"Mudah-mudahan dengan diterimanya surat edaran ini para pedagang bisa memahami dan bisa untuk segara pindah ke TPPS, agar pelaksanaan pembongkaran pasar dalam pelaksanaan pembangunan bisa berjalan dengan semestinya" tutup Ari Masbro.
Red