Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kantongi Hasil Putusan PTUN Serang, Perumda NKR Tancap Gas Lanjutkan Revitalisasi Pasar Kuta Bumi

Jumat, 16 Februari 2024 | 14.10 WIB Last Updated 2024-02-16T07:19:21Z

Kantongi Hasil Putusan PTUN Serang,  Perumda NKR Tancap Gas Lanjutkan Revitalisasi Pasar Kuta Bumi
Jajaran Perumda NKR Kabupaten Tangerang bersama Kuasa Hukum

BERITA TANGERANG
.CO.ID - PD Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang melalui Dirut PD Pasar Viny Widianty didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan Rhazes Faza Asrinda serta Kuasa Hukum Perumda NKR Deden Syuqron S.H.,M.H menggelar Konferensi Pers  terkait perkembangan Revitalisasi Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang dengan menunjukan petikan penolakan PTUN atas  Gugatan Kopastam terhadap Perumda NKR,Kamis(16/2/24) di Tangerang.



Deden Syuqron  S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum dari Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) dalam keterangan Persnya mengatakan gugatan Kopastam, Hakim Pengadilan Serang menolak berdasarkan putusan Nomor44/G/TF/2023/PTUNAdapun perkara yang ditolak itu adalah gugatan yang dilayangkan oleh Kopastam   salah kamar, karena gugatan itu Perdata, perihal perjanjian kerjasama antara kopastam dengan PD pasar untuk mengelolah Pasar Kutabumi yang sudah habis masa berlaku perjanjian.


"Dari selesainya perjanjian tersebut maka ada pihak lain yang merasa telah banyak mrngeluarkan anggaran dalam pembangunan saat itu, antara Kopastam dan Biyanto selaku pemodal dan mengikat suatu perjanjian bagi keuntungan, banyangkan jika satu pedagang dimintai kompensasi sebesar Rp.25juta dihitung jumlah pedagang yang ada, bisa miliaran uang yang sudah terkumpul, maka dari itu jika Pasar Kutabumi di Revitalisasi maka mereka akan nengembalikan uang tetsebut kepada para pedagang, untuk itu mereka mengajak semua pedagang untuk menolak di Revitalisasi dan mengatakan bahwa lahan pasar tersebut yang sudah mereka bangun sudah menjadi hak milik” terang Deden Syuqron.




Sementara Dirut Perumda NKR Viny Widiyanti mengatakan” Kami menghormati putusan tersebut sebagai implementasi salah satu nilai-nilai kepatuhan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, untuk itu Revitalisasi Pasar Kutabumi sesegera mungkin akan dilaksanakan, sesuai terlampir Surat teguran sampai surat peringatan terakhir yang sudah dilayangkan” ucap Viny



” Kami Perumda NKR mengucapkan kepada semua pihak khususnya para pedagang yang saat ini sudah berada di TPPS dan juga meminta kepada semua pedagang yang masih bertahan di pasar lama untuk segera mengosongkan dan pindah ke TPPS yang sudah kami siapkan, karena segeranya akan dibongkar dan dibagun“Tak lupa juga ucapan terimaksih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang Pj Bupati Andi Ony, SekdaKabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Camat Pasar Kemis Nurhanudin, Lurah Handani (Ados) Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bachtiar Joko mujiono, Dandim 0510 TRS Letnan Kolonel Arh Syarief SB, kapolsek Pasar Kemis Akp Ucu N, danramil 11 pasar kemis Mayor Inf Suwaryono, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bapak Agus Suryana, dan pihak-pihak yang selama ini telah memberikan dukungannya” tutup Viny. 


Red