Poto suasana Penghitungan suara di GOR Balai Rakyat Karawaci Baru/dok Istimewa |
Hal itu dilakukan Pawaslu Karawaci usai melakukan penelitian dan pemeriksaan temuan ketidak sinkron dibeberapa TPS dan tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Pawaslu Kecamatan Karawaci Akhmad Baehaki sebagai berikut :
1.Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023 Pemungutan Suara, Penghitungan
Suara Pemilihan Umum tahun 2024;
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum;
4. Surat Edaran Bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 4 Tahun 2024, Nomor 24 tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
di TPS.
Berdasarkan hasil Penelitian dan Pemeriksaan atas Hasil Pencermatan D.
Hasil Kecamatan Karawaci Tingkat DPR RI Banten III dan atas adanya laporan Masyarakat terkait ketidak sesuaian jumlah dari C. Salinan dan C. Hasil Tingkat TPS atas D. Hasil Tingkat Kecamatan
Karawaci tidak sinkron dibeberapa TPS pada tanggal 1 Maret 2024.
Maka kami MEREKOMENDASIKAN kepada PPK Karawaci untuk melaksanakan Pencermatan Ulang
secepatnya di Tingkat Kecamatan Karawaci sebagai berikut :
1. Kelurahan Bojong Jaya TPS 2 dan TPS 24
2. Kelurahan Karawaci TPS 2, TPS 9 dan TPS 13.
Terkait Surat Edaran Ini belum diketahui
kapan PPK Karawaci (yang Ketuanya
dikenal Low respon terhadap wartawan i
ni - Red) melakukan pencermatan ulang.
Red /RJL