Poto : Prof.Dr.Henry Yosodiningrat SH.,M.H Kuasa.Hukum HL |
Prof. Dr. H. KRH. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H selaku kuasa hukum HL menganggap status tersangka yang diberikan pada kliennya adalah premature.
Karena dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan klien saya tidak sebagaimana yang dimaksudkan Pasal-Pasal dalam UU ITE terkait ujaran kebencian, Pencemaran nama baik melalui media elektronik sedangkan HL itu tidak melakukan Menyebarkan ,Mendistribusikan, maupun Mentransmisikan dan apa yang disampaikannya bukanlah pencemaran nama baik dan/atau fitnah, karena merupakan “Perbuatan” yang dilakukan oleh FT, yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI maupun kepada KPK RI.
Bahwa laporan sudah mendapatkan respon dari KPK RI dan Komisi Kejaksaan RI dalam dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai puluhan Triliyun Rupiah, Adapun dugaan korupsi PT.Jakpro, PT.PJA, dan Pasar Jaya yang diduga dilakukan oleh Saudara FT, negara harus hadir dalam mengatasi korupsi yang begitu besar, penyampaian terkait dugaan korupsi ini ke pihak Kemenkopulhukam agar dapat berkolaborasi dengan instansi lain untuk memerangi tindak pidana korupsi yang sangat besar.
Henry menilai Podcast Chanel Anak Bangsa ini adalah sebagai Upaya ingin menyelamatkan aset negara dari kerugian yang diduga dilakukan FT,seharusnya justru mendapat perlindungan serta support penuh dari pihak penegak hukum untuk dapat mencegah tindak pidana korupsi.
“Ya, benar perbuatan-perbuatan Sadara FT telah dilaporkan ke beberapa instansi seperti Kejaksaan Agung RI, KPK RI, KemenkoPolhukam serta Ombudsman RI terkait dugaan Korupsi dalam pemanfaatan aset milik BUMD DKI Jakarta yang dilakukan secara masif ” kata Henry.
Henry membeberkan bahwa laporan yang dilaporkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 17 Mei 2023 silam terhadap kliennya merupakan penyidikan yang dianggap premature.
“Jadi perbincangan beredar dalam Podcast Chanel Kanal Anak Bangsa milik Saudara Rudi Kamri adalah berdasarkan data dan fakta dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan LAHP Ombudsman RI.”sambung Henry.
Sebagai informasi Pengusaha HL telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan hak nya sekaligus mencegah dugaan tindak pidana korupsi terkait Kerjasama BTO Pengelolaan Ancol Beach City International Stadium yang merupakan aset negara / Jaya Ancol dikelola oleh PT.WAIP Tidak sesuai peraturan pemanfaatan aset negara/BUMD DKI Jakarta.
Berdasarkan Laporan Hasil Pelaksanaan Tindakan Korektif atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia dengan Nomor : B/353/LM.08-34/0173.2020/V/2020, Perihal : Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), tertanggal 20 Mei 2020, yang intinya Ombudsman menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) No. Register : 0173/LM/IV/2020/JKR yang menyatakan terdapat tindakan Maladministrasi dalam Tata Kelola Perusahaan BUMD yang melibatkan PT.WAIP serta dari Kejaksaan Agung No.B-272/D/DPP.4/02/2022 melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Pengamanan dan Pembangunan Strategis (PPS) PT.WAIP diputus tanpa kompensasi.
Dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 225/Pdt/2023/PN.JKTUT tanggal 20 September 2023 pada intinya memutuskan PT.WAIP melakukan perbuatan melawan hukum karena PT.WAIP tidak melibatkan PT.PJA sebagaimana dalam perjanjian BTO (PT.WAIP dengan PT.PJA) dan harus mengembalikan kerugian materiil sebesar Rp.45.000.000.000.00 (Empat Puluh Lima Milyar Rupiah) kepada HL sedangkan PT.PJA harus tunduk pada putusan tersebut dengan cara tidak mengalihkan/status qou Gedung ABC.Untuk public harus mengetahui bahwa Gedung ABC sekarang berubah menjadi Beach City International Stadium dapat diduga sedang dalam masalah hukum setiap saat bisa di ekseskusi karena banyaknya dugaan masalah hukum.
Saat berita ini dtayangkan pihak FT belum bisa di konfirmasi untuk keseimbangan berita.
Red