Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ini Sebabnya Jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar Berganti Menjadi Pelaksana Harian(Plh)

Selasa, 14 Mei 2024 | 19.22 WIB Last Updated 2024-05-14T12:22:59Z

Ini Sebabnya Jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar Berganti Menjadi Pelaksana Harian(Plh)
Plh Gubernur Banten Al Muktabar (Seragam Coklat)diacara pelantikan Ketua PWI Banten/(££istimewa)

BANTEN.BERITATANGERANG.CO.ID
- Al Muktabar kini telah diberhentikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten per tanggal 12 Mei 2024. Keputusan itu berdasarkan radiogram Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024. 


"Sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya," dikutip dari radiogram. Selasa (14/5/2024).  Dalam radiogram tersebut juga disebutkan, untuk mengisi kekosongan kepala daerah maka ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Gubernur Banten. 


Sekda Banten kini masih dijabat oleh Al.Muktabar, sehingga jabatan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten akan dijabat oleh Al Muktabar hingga waktu yang belum ditentukan. "Untuk menghindari terjadinya kekosongan Pimpinan Pemerintah di Provinsi Banten diminta Sekda Banten untuk melaksanakan tugas harian Gubernur Banten dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.


Red