Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 Khusus Pengendara Moge 250 cc - 500 cc

Rabu, 29 Mei 2024 | 20.46 WIB Last Updated 2024-05-29T14:16:34Z

Korlantas Polri Resmi Terbitkan Sim C1 Khusus Pengendara Moge 250 cc - 500 cc
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus

JAKARTA.BERITATANGERANG.CO.ID
- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) berjenis C1, Senin (27/5/2024). 

Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengungkapkan, SIM C1 merupakan surat izin untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc yang umumnya merupakan motor gede (moge). 



Sementara, SIM C kini hanya berlaku untuk pengemudi kendaraan roda dua bermesin 0-250 cc. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 


Polisi berharap, diberlakukannya SIM C1 dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, hanya pengemudi yang telah mengantongi izin yang dapat mengendarai kendaraan tersebut. 


“Jadi adanya beberapa jenis SIM C bertujuan untuk menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” kata Aan di kantor Satuan Penyelenggara (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.


Dengan berlakunya ketentuan ini, pengemudi yang memiliki motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc diwajibkan untuk membuat SIM baru, yakni SIM C1.


 “Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” lanjut Aan.

Aan mengungkapkan, setiap pengemudi yang hendak membuat SIM C1 harus mengikuti serangkaian tes lebih dulu, termasuk tes mengemudi. “Nanti akan diuji, kan, bagaimana keterampilan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc,” kata Aan. 


Tetapi jika hasil tes menyatakan bahwa pengemudi tidak kompeten membawa motor dengan mesin 250-550 cc, pengemudi bisa menggunakan kendaraan roda dua yang berkapasitas mesin 0-250 cc. Dengan demikian, angka kecelakaan lalu lintas diharapkan bisa ditekan.


Semntara Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengatakan, untuk membuat SIM C1, pengemudi wajib memiliki SIM C terlebih dahulu. “Persyaratan utamanya adalah memiliki SIM C dulu, minimal sudah punya selama satu tahun,” ujar Yusri dalam kesempatan yang sama. Pemohon SIM C1 juga diwajibkan berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.


" Kalau persyaratan administerasi sudah sesuai,pemohon langsung mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Kurang lebih sama (dengan tes SIM C),” terang Yusri.



Fey