Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Sidang Putusan Kasus Pria Dibunuh dan Dibakar di Mauk Tangerang, Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 22 Mei 2024 | 22.06 WIB Last Updated 2024-05-22T15:06:19Z

Sidang Putusan Kasus Pria Dibunuh dan Dibakar di Mauk Tangerang, Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
- W (24), terdakwa kasus pembunuhan pria  berinisial R (37) yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar didalam empang kawasan persawahan Desa Ketapang Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang pada September lalu, divonis seumur hidup, Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.


Pembacaan putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim diruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (22/05).


"Menjatuhkan vonis seumur hidup oleh karena itu terhadap terdakwa (W) dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim dalam pembacaan putusannya.


Majelis Hakim menyebutkan terdakwa (W) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Maka (W) dikenakan pasal 340 KUHP.


"Menyatakan terdakwa (W) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama  penuntut umum," katanya,


"Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,-" tambahnya.



Sementara itu Siti Alawiyah istri alm R  mengatakan kami dari pihak keluarga merasa sangat puas dengan putusan hakim,  

 "Kami pantau terus proses persidangan dari awal sampai dengan putusan hari ini dan alhamdulilah sesuai dengan yang kita harapkan,"ungkap Siti.


Tidak lupa juga kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum,Tim Advokasi LBH PMBI, Kantor Hukum Saut Dabuke & Patners, sahabat-sahabat serta semua pihak yang sudah mensupport kami mencari keadilan sedari awal sampai dengan putusan hari ini," tandas nya.


Sebelumnya, terdakwa (W) didakwa dengan pasal yang berlapis. Pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Kemudian perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.


Sebagaimana diketahui, (W) tega membunuh R (37) dengan membakar dan dibuang di area persawahan di Desa Ketapang Mauk beberapa waktu yang lalu.


RED