Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Bangunan Diduga Tak Kantongi Izin dan Dokumen SLF Berdiri Megah di Perumnas 1 Tangerang

Jumat, 14 Juni 2024 | 16.42 WIB Last Updated 2024-06-14T10:57:04Z

Bangunan Diduga Tak Kantongi Izin dan Dokumen SLF Berdiri Megah di Perumnas 1 Tangerang
Penampakan Bangunan Bertingkat yang diduga tak memiliki Izin.PBG dan Dokumen SLF

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
- Fenomena banyaknya  bangunan tak mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)serta Dokumen Sertifikasi Laik Fungsi(SLF) di Kota Tangerang diduga tak lepas akibat dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum Peraturan Daerah di Kota Tangerang.


Sikap pemilik bangunan pun terkesan cuek dengan aturan yang sudah di buat di kota Tangerang ini hingga menimbulkan banyak asumsi ditengah masyarakat terkait kinerja dan nyali Satpol-PP dalam menjalankan penegakan Perda.


Seperti bangunan yang berdiri diwilayah Kecamatan Karawaci tepatnya di Jalan Cirarab Raya Perumnas 1 Tangerang .


Bangunan bertingkat dengan kondisi yang sudah hampir 100% rampung ini diduga tak  memiliki izin PBG maupun dokumen SLF.


Hal itu diketahui dari pengakuan pengawas bangunan (Mandor)saat di konfirmasi.

Pengawas bangunan yang mengaku bernama Apit ini mengatakan semua pengurusan izin sudah melalui Satpol PP Kota.


" Bangunan ini awalnya buat Kos- kosan tapi kata pemilik rumah mau ditempati sendiri,izin sudah diurus sama Satpol PP saya gak tau namanya" ujarnya saat di hubungi baru baru ini.


Dia pun berterus terang bahwa telah beberapa kali Satpol PP mendatangi bangunan tersebut 

" Udah sering pak,dari awal membangun juga Satpol PP sering dateng.Setau saya izinnya lagi diurus" ungkapnya.


Sementara Petugas Satpol PP Jarot selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) saat dikonformasi terkait kondisi bangunan mengatakan dirinya tengah melaksanakan Diklat.

" Maaf bang saya sedang Diklat,nanti saya cek" ujarnya beberapa waktu lalu.


Namun hingga kini  belum ada informasi ulang darinya terkait keabsahan bangunan tersebut.


Sebagai informasi sebuah bangunan gedung bertingkat harus memiliki dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF).Bangunan yang tidak memiliki SLF tentu dianggap sebagai bangunan yang ilegal karena belum mengantongi izin untuk beroperasi. 


Gedung yang tidak memiliki SLF tidak hanya dapat membahayakan keselamatan penghuni dan lingkungannya, tetapi juga akan dibayang-bayangi dengan sanksi administrasi dan pidana yang sudah menunggu hingga yang paling parah adalah perintah pembongkaran bangunan. 




(Tim)