Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Hakim Tunda Sidang Kedua Terdakwa Kasus Pasar Kutabumi Suti Imah

Rabu, 12 Juni 2024 | 14.55 WIB Last Updated 2024-06-12T09:39:54Z

Hakim Tunda Sidang Kedua Terdakwa Kasus Pasar Kutabumi Suti Imah
Suasana di Gedung Utama PN Tangerang usai Hakim menyatakan Sidang Kedua perkara Suti Imah ditunda

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
- Sidang kedua kasus Pasar Kutabumi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri(PN) Tangerang dengan terdakwa Suti Imah Binti Alm Karsiman ditunda .


Penundaan sidang yang dilakukan terbuka tersebut atas permohonan Pengacara terdakwa Jusfer Panggabean S.H dari Firma Hukum  Victoria dengan alasan suami terdakwa tengah dirawat  di Rumah sakit.


" Ya benar,Kami tadi memohon kepada hakim untuk menunda sidang karena suami ibu Suti Imah tengah dirawat di RS karena DBD" kata

Dia,Rabu(12/6/24).


Atas pertimbangan kemanusiaan akhirnya wakil Hakim ketua Ikhwan Hendrato, S.H., M.H.,mengabulkan untuk menunda sidang hingga tanggal 27Juni 2024.


" Semula hakim menunda hingga tanggal 25 Juni tapi karena kami pada tanggal segitu tak bisa hadir akhirnya diputuskan pada tanggal 27 Juni 2024" sambungnya.


Sementara ditempat yang sama Dirut Pasar Niaga Kerta Raharja(NKR) Finny Widiyanti selaku saksi pelapor saat ditemui di Gedung utama PN Tangerang dalam keterangan singkatnya berharap permasalah ini segera selesai dan hakim bisa segera menjatuhkan putusan.


" Sidang ditunda atas dasar kemanusiaan.Kami berharap semoga urusan ini cepet beres,karena sudah banyak menyita waktu menghambat . Kedepannya semoga berjalan dengan baik baik saja dan pembangunan pasar bisa berjalan dengan lancar agar Pedagang juga bisa segera dipindahkan.Lupakan permasalahan masa lalu sekarang saatnya kita menuju masa depan" singkatnya.


Terpantau hadir dalam persidangan Terdakwa Suti Imah Binti Karsiman didampingi kuasa hukum dari Firma Hukum  Victoria serta  Dirut Pasar NKR Finny widiyanti didampingi sejumlah staf dan pejabat Perumda pasar NKR dan sejumlah pedagang.



Jfr