Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Terkait Bangunan Diduga Tak Kantongi izin PBG dan SLF di Perumnas Karawaci, Kinerja Satpol PP Kembali Disorot

Selasa, 25 Juni 2024 | 12.41 WIB Last Updated 2024-06-25T11:43:23Z

Terkait Bangunan Diduga tak Kantongi izin PBG dan SLF di Perumnas Karawaci, Kinerja Satpol PP Kembali Disorot
Bangunan diduga tak kantongi izin PBG dan SLF

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
- Lagi - lagi kinerja Satpol PP kota Tangerang disorot karena dinilai lamban melakukan penindakan maupun sanksi pada pemilik sebuah bangunan mewah bertingkat di wilayah jln Cirarab Kecamatan Karawaci Perumnas 1 Tangerang yang diduga  belum mengantongi izin PBG dan SLF .


Padahal  dari informasi yang didapat,diketahui pihak Satpol PP  sebelumnya telah melakukan pengecekan dan juga telah mendapat keterangan  dari pengawas (Mandor) mengaku bernama Apit yang menyebut bahwa gedung yang sudah hampir 100% rampung tersebut  memang belum mengantongi Izin PBG dan SLF karena baru sebatas pengajuan saja .


" Bangunan ini awalnya untuk Kos-kosan tapi gak jadi,kata pemiliknya mau ditempati sendiri,perihal izin kata pemilik sudah diurus sama Satpol  PP tapi saya gak tau namanya.Dari pertama dibangun Satpol PP sudah kesini" ujar Apit saat dihubungi  Awak media beberapa waktu lalu.


Terkait hal tersebut Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol.PP Kota Tangerang Jose Alcino Vieira Cabral saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban yang memuaskan.


" Nanti di cek penyidik bang" ujarnya saat ditemui di Kantor Sat Pol PP baru- baru ini.


Pria berdarah Timor -Timur ini  meminta maaf dan mengatakan bahwa tidak semua wilayah bisa termonitor dengan baik.


" Ya maaf bang karena tidak semua wilayah di Kota Tangerang bisa termonitor,untuk wilayah Kecamatan Karawaci saja ada 16 Kelurahan,itu wilayah bang Jarot (Anggota Satpol-PP Red)wilayah kerjanya dibeberapa kecamatan termasuk Karawaci,nanti saya tanyakan dia" katanya.


Satpol PP Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab


Terpisah Jarot selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS ) saat di konfirmasi terkait kondisi bangunan melalui pesan What's App malah menjawab dengan mengarahkan awak media untuk menanyakan langsung ke Kabid maupun ke Kasi.


" Siap bang, tanyakan langsung ke Pak Jose atau ke Pak Tatang" jawabnya melalui chat WA.


Jawaban Kabid Gakumda dan Penyidik Perda yang terkesan saling lempar tanggung jawab dan tidak sinkron dengan keterangan mandor yang menyebut dari awal pembangunan gedung sudah didatangi Satpol PP,  menimbulkan asumsi dan opini negatif ditengah masyarakat terkait kinerja Satpol.PP yang dirasa  kurang optimal dan tebang pilih serta mengundang syak wasangka atau dugaan ada kongkalingkong  antara Satpol.PP dengan pemilik rumah.


Sementara pihak perkim saat hubungi melalui pesan whats App mengatakan bahwa terkait bangunan tak berizin bukan kewenangannya.


"Kalau bangunan belum berijin kewenangannya ada di Gakumda Satpol PP bang..dan kami hanya bangunan yang sudah berijin tapi melanggar KDB GSB atau lainnya." balasnya singkat,Selasa (25/6/24).


Seharusnya sebagai pelaksana penegakan Hukum pihak Satpol PP usai mendapat informasi segera melakukan pengecekan,jika terbukti ilegal untuk segera melakukan pemanggilan,teguran bahkan sanksi. Tetapi jika terbukti pemilik telah memiliki izin dan dokumen lengkap hal itupun perlu dijelaskan  agar masyarakat mengetahui kondisi bangunan tersebut.


Untuk diketahui izin PBG dan  SLF merupakan dokumen yang wajib dimiliki Pemilik bangunan gedung . Sebab keduanya memiliki korelasi penting untuk memastikan gedung Laik Fungsi atau tidak,Laik artinya diatas dari  kelayakan dalam memenuhi aspek keamanan penghuni maupun orang lain disekitar bangunan gedung.


Kabar terkini Kabid Gakum Jose Alcino Vieira Cabral menginformasikan bangunan tersebut sedang diproses oleh penyidik.


Tim