Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kadispora Serang Diamankan Kejari Atas Dugaan Sewakan Aset Tanpa Prosedur

Rabu, 31 Juli 2024 | 10.30 WIB Last Updated 2024-07-31T03:31:49Z

 

Kadispora Serang Diamankan Kejari Atas Dugaan Sewakan Aset Tanpa Prosedur
Kadispora Serang saat di gelandang ke Kejari oleh petugas kejaksaan 

BANTEN.BERITATANGERANG.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, berinisial S ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjadi tersangka korupsi penyewaan aset Pemkot di area Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

Kajari Serang Lulus Mustofa mengatakan tersangka S melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Sebelum perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani minimal 2 hari sebelumnya harus membayarkan sewa.


“Kenyataannya sampai hari ini uang sewa tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah sesuai nilai perhitungan penilai publik Rp 483 juta,” terang Lulus Mustofa kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.

Lulus menjelaskan proses sewa itu dilakukan terhadap tanah kosong milik Pemkot Serang pada 16 Juni 2023 dan sudah dibangun kurang lebih 59 tempat lapak pedagang ditanah tersebut.

“Saat ini masih ada proses pembangunan bahkan sudah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp 456 juta jadi pemasukan ke kas umum daerah itu sama sekali tidak ada,” jelasnya.

Lahan itu lanjut Lulus tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli pihak ketiga diduga sudah menerima keuntungan senilai Rp 456 juta dan nilai itu berpotensi bertambah karena pembangunan lapak masih berjalan.

“Aset pemkot berupa lahan yang dibangun lapak saat ini dikuasai oleh pihak ketiga. Mereka masih menarik sewa terhadap pedagang yang menyewa untuk lapak yang sudah selesai dibangun,” ungkapnya.

Lulus mengaku pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Pasti kami dalami, insyaallah (ada tersangka lain), nanti kami kabari,” ujarnya.

Terakhir lulus mengatakan alasannya menangkap tersangka selain memudahkan pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut juga agar tersangka tidak kembali melakukan perbuatan melawan hukum.

“Untuk memudahkan kami sebagaimana kasus korupsi, kami lakukan penahanan di satu sisi biar tidak mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri,” pungkasnya. 



Sumber: detik.com


Red