Surat Edaran Terkait Pelarangan Judi Online bagi ASN dan Non ASN Pemerintah Kota Tangerang |
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID - Dalam upaya mengantisipasi maraknya permainan judi online yang kian hari kian meningkat dan mengkhawatirkan serta menyebabkan sejumlah dampak negatif bagi yang terjerat.
Pemerintah kota Tangerang melalui Pj Walikota Tangerang,Dr.Nurdin mengambil sikap tegas dengan melayangkan Surat Edaran bernomor 8341 Tahun 2024 tentang pelarangan Judi Online untuk seluruh pegawai ASN maupun non ASN di lingkungan Pemerintah kota Tangerang.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Pejabat Walikota Tangerang pertanggal 22 Juli 2024 tersebut,ada 6 poin yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut diantaranya adalah akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan Peraturan Undang undang yang berlaku bagi pegawai yang melanggar.
Berikut bunyi kalimat yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut :
SURAT EDARAN NOMOR 8341 TAHUN 2024
TENTANG LARANGAN JUDI ONLINE BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
Sehubungan dengan maraknya permainan judi online yaitu aktivitas yang
melibatkan permainan taruhan atau perjudian melalui media elektronik seperti
internet atau melalui aplikasi di Lingkungan Masyarakat, yang menyebabkan penurunan nilai-nilai Ber-AKHLAK, produktivitas kerja, dan terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta hilangnya nilai-nilai sosial bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang,dipandang perlu dikeluarkan surat edaran tentang larangan Judi Online.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengupayakan terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari
permainan judi online, terlilit masalah finansial, kesehatan mental, penurunan
kualitas hidup dan berpotensi hukuman pidana;
2. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Aparatur Sipil Negara
dan Pegawai Non ASN agar tidak melakukan permainan judi online dan apabila telah menginstal aplikasi judi online agar menghapus aplikasi tersebut;
3. Agar Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non ASN dalam penggunaan
Gadget/Smartphone dan bermedia sosial secara bijak agar tidak terjerat
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
4. Agar Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non ASN menaati kewajiban dan
larangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal
3 Huruf d, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 119 Tahun 2022 tentang
Disiplin PPPK Pasal 3 huruf d dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 75
Tahun 2020 tentang Tenaga harian Lepas Pasal 6 huruf c.
5. Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non ASN sebagaimana
dimaksud pada angka 3 (tiga) yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Agar Kepala Perangkat Daerah dapat menginformasikan dan melakukan
pengawasan kepada Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non ASN dilingkungan Perangkat Daerah masing-masing.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas
perhatiannya diucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Tangerang
Pada tanggal 22 Juli 2024
PJ. WALIKOTA
DR. NURDIN
Rjl