Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Bawaslu Kota Tangerang Buka Perekrutan Pengawasan TPS,Simak Disini Syaratnya !

Kamis, 26 September 2024 | 18.25 WIB Last Updated 2024-09-26T11:25:13Z

Bawaslu Kota Tangerang Buka Perekrutan Pengawasan TPS,Simak Disini Syaratnya !
Ketua Bawaslu KotaTangerang Komarullah

TANGERANG. BERITATANGERANG. CO.ID
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang membuka kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat/berperan aktif dalam pengawasan Pilkada serentak 2024 di Kota Tangerang. 


Selaku Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat (SDMO) Bawaslu Kota Tangerang, M. Ramli Nasuiton mengatakan pihaknya masih membuka perekrutan Petugas Pengawas TPS dimulai tanggal 12 September hingga 28 September 2024. 


"Ada pun Persyaratan diantaranya:

- KTP (Kecamatan setempat), 

- Ijazah (minimal SMA/sederajat),

- Batas minimal usia Pengawas TPS adalah 21 tahun, dan diharapkan para generasi muda yang turut aktif,” terang Ramli, Rabu (25/09/2024).


Sejak dibuka perekrutan Pengawas TPS hingga per tanggal 24 September menurut Ramli Bawaslu Kota Tangerang masih kekurangan sekitar 400 orang.


“Masyarakat bisa langsung datang ke Pengawas di Tingkat Kecamatan di wilayahnya masing-masing atau langsung datang ke Bawaslu Kota, Informasi lengkap ada di Media Sosial Bawaslu,” Ujarnya.


Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh menambahkan bahwa gaji atau uang untuk Pengawas TPS sebesar Rp 800 ribu rupiah sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tugas selama kontrak 30 hari.


"Kontrak selama 30 hari, 27 hari sebelum Pilkada 27 November nanti dan 3 hari setelah Pilkada. Selama bertugas, Pengawas TPS dilindungi undang-undang dan ada perlindungan petugas dari Bawaslu Provinsi". Pungkas Komarulloh.

Besty