Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugraha didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas serta Kanit Propam sat Konferensi Pers di Mapolres Tangerang Kota |
TANGERANG BERITATANGERANG.CO.ID - Kejahatan Pencurian Kendaraan bermotor kerap terjadi diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.Berbagai modus operandi yang dilakukan pelaku pun sangat beragam seperti.mengincar kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang terparkir dijalan tanpa penjagaan maupun berpura pura sebagai petugas Lesing menggunakan surat Tugas Bodong.
Terkait hal tersebut diatas,Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugraha saat Konferensi Pers di Mapolrestro Tangerang Kota Jum'at (6/9/24) dengan tegas menyebut akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada setiap pelaku kejahatan Curanmor yang melawan saat ditangkap.
" Dari hasil analisa dan evaluasi selama bulan Juli hingga Agustus sebanyak 50 Pelaku Curanmor dari 127 titik lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diamankan" Kata Zain dalam keterangan Persnya.
Kapolres dan Korban pencurian kendaraan berupa Mobil |
Zain menyebut kasus yang paling menonjol dari kasus lainnya adalah ketika Tim Reskrim dari Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran pada Jumat 2 Agustus lalu melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku curanmor berinisial I alias G hingga dinyatakan tewas.
"Untuk Pelaku Curanmor berisial I alias G terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas dengan cara menodongkan senjata Api kepada petugas saat dikejar usai melakukan Aksi Curanmor" beber Zain.
Dalam penyampaiannya Kombes Zain Dwi Nugraha dengan tegas akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para.pelaku kejahatan yang mencoba melawan saat ditangkap.
" Bagi para pelaku kejahatan yang mencoba melawan petugas atau membahayakan jiwa petugas saat tengah ditangkap,maka kami tak akan segan segan -segan melakukan tindakan tegas dan terukur"tandasnya.
Sebagai informasi Sebanyak 20 Unit kendaraan Roda dua dan 1 unit Roda empat hasil kejahatan berikut barang bukti(BB) Senjata api dan senjata Tajam serta Kunci leter T berhasil disita Tim Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran dari tangan 50 Pelaku (25 orang bertugas sebagai Pemetik dan sisanya sebagai Joki).
Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal berlapis,pasal 365 KUHP,Pasal 363 dan pasal 480 KUHP serta dijerat dengan Undang undang darurat.terkait kepemilikan senjata Api dan Senjata tajam dengan hukuman 12 Tahun Penjara.
Jfr