LTS menggunakan baju Tahanan diapit tim harda Polda Banten. |
TANGERANG BERITATANGERANG.CO.ID- Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang yang dikenal dengan nama LTS( Lurah Tumpang Sugian) ditangkap Unit 2 Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Banten, atas dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Penangkapan pria yang biasa dipanggil Lurah Tumpang tersebut dibenarkan oleh Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Mirodin.
“Ya benar, yang bersangkutan kita amankan Senin malam (2/9), atas kasus membuat surat atau dokumen tidak benar berupa sertifikat tanah palsu,” kata AKBP Morodin SBN, Selasa 3 September 2024.
Kata dia, penangkapan oknum kades Wanakerta sebagai tersangka masalah tanah tersebut sudah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Yang mana, sebelumnya seorang warga Desa Wanakerta bernama Nurmalia, melaporkan kadesnya itu ke Polda Banten setelah menyerobot tanah seluas 3.000 meter milik orang tuanya.
“Lokasi tanahnya ada di (kampung) Sarongge, luasnya sekitar 3.000 meter,” terang Mirodin.
Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa saat dikonfirmasi juga membenarkan jika kades Wanakerta tersebut kini ditangkap Polda Banten atas permasalahan tanah.
“Info yang saya terima demikian bang. (Kasus) terkait permasalahan tanah,” tuturnya.
Dikatakan Galih, saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari BPD Wanakerta untuk melakukan penunjukan pelaksana tugas (plt). Kendati demikian pihaknya pun berharap pelayanan di Desa Wanakerta tersebut tetap bisa berjalan.
“Untuk Plt, kami menunggu laporan dari BPD dulu nanti baru ada penunjukan,” pungkasnya.
Red