Polresta Tangerang saat gelar Konferensi Pers |
KAB.TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID -Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial AH (50) ditangkap polisi. AH diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan AH ditangkap pada Senin, 16 September 2024. Dia ditangkap di Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.
"Selanjutnya tersangka AH dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Arief dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
AH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kades periode 2013-2019 ini diduga telah menyelewengkan dana APBDes pada 2018 untuk kepentingan pribadinya.
"Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk, dan bayar utang," kata Arief.
Dugaan korupsi itu mulai terkuak setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja.
Dari penyelidikan itu terungkap, modus yang digunakan tersangka AH adalah dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan bon/nota pembelanjaan palsu. Selain itu, membuat setoran sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) fiktif, dan mark up laporan.
"Juga tidak merealisasikan pekerjaan yang berakibat ada pengurangan volume dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan
Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563,- Dari Penarikan Rp. 2.447.822.694," papar Arief.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Red/jfr