Gambar ilustrasi |
Polisi kini telah menetapkan pemilik yayasan berinisial S(49)dan YB(30) selaku pengurus yayasan sebagai Tersangka
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi,Jumat(4/10/24).
Keduanya Lanjut Kabid Humas, dipersangkakan Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Terkait kasus tersebut Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial Kota Tangerang langsung merespon cepat dengan memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS).
Sementara PJ Walikota Tangerang Dr Nurdin dengan tegas mengatakan Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut. "Kami sangat menyesalkan kejadian ini," singkatnya.