Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Polisi Beberkan Proses Penindakan Pelaku Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Selasa, 08 Oktober 2024 | 19.45 WIB Last Updated 2024-10-08T13:00:25Z

Polisi Beberkan Proses Penindakan Pelaku Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang
Polisi menunjukan Poto DPO 

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
- Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menggelar Konferensi Pers terkait peristiwa pencabulan terhadap anak panti asuhan yang berlokasi di wilayah Pinang Tangerang Kota,Selasa(8/10/24).


Dihadapan wartawan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugraha mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan DA di Pinang Kota  Tangerang menjadi bertambah hingga tujuh orang,empat anak dan tiga dewasa.


"Kami sampaikan, hasil dari pemeriksaan yang telah kami lakukan, untuk jumlah korban pelecehan seksual menjadi tujuh orang,Para pelaku melakukan modus dengan mengiming imingi korban akan diberikan uang,motifnya para pelaku melakukan penyimpangan, orientasi seksual sesama jenis." kata Zain di Aula Media Center Mapolres Tangerang.


Kapolres mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan yang masuk pada tanggal 2 Juli 2024. Namun, dalam perjalanannya agak lambat karena adanya trauma yang dialami korban.




Untuk itu, aparat kepolisian melibatkan berbagai pihak dalam melakukan penyelidikan, seperti Dinsos, Dinkes, Kemensos, KPAI dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap lebih jelas jumlah korban pelecehan.


"Dari laporan satu orang sebagai korban, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya polisi mendapatkan hasil bahwa korban menjadi bertambah jadi tiga dan kini totalnya menjadi tujuh orang dengan rincian empat anak-anak dan tiga dewasa," ujar Zain yang saat itu didampingi Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.


Cuplikan Video Konferensi Pers Polres Metro Tangerang



Namun demikian, polisi masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya korban lain dalam kasus itu.


Sementara untuk jumlah tersangka dari kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah ditetapkan tiga orang, yakni ketua yayasan panti asuhan dan dua orang pengasuh.


"Dua orang telah kita tahan dan satu orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.


Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya 
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Tangerang Kota masih memburu satu pelaku lainnya dalam kasus pelecehan sejumlah murid yang dilakukan oleh S (49) dan YB (30) di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.


"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO berisial YS .Dia juga merupakan salah satu pengurus Panti Asuhan" kata Ade Ary.


Diinformasikan dalam Konferensi Pers di Aula Media Center tersebut hadir Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugraha,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam,Kepala DP3AP2KB KotaTangerang , Jajaran Kementrian Bidang perlindungan Khusus Anak,Ketua KPAI, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Mabes Polri serta Dinas Sosial Kota Tangerang.




Red/Jfr