Ilustrasi gambar Google |
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID - Hari pemungutan suara pada Pilkada serentak akan dimulai esok Rabu 27 November 2024.
Seyogyanya undangan pencoblosan menurut PKPU Nomor 17 tahun 2924 sudah disampaikan KPPS kepada pemilih 3 hari sebelum hari pencoblosan dalam bentuk surat pemberitahuan pemungutan suara(formulirMODELC.PEMBERITAHUAN-KWK) yang berisi informasi Nama dan NIK pemilih
Nomor DPT
Saran waktu kehadiran pemilih
Nomor tempat pemungutan suara (TPS)
Alamat TPS.
Namun bagaimana jika ada warga yang belum menerima undangan nyoblos ?apakah masih bisa ikut nyoblos? jawabannya adalah bisa. Begini aturannya menurut Bawaslu.
Pemilih yang tidak memiliki surat undangan atau undangan nyoblos, dapat mengikuti pencoblosan di TPS dengan membawa dokumen kependudukan berupa:
e-KTP (KTP elektronik)
Biodata penduduk
Fotokopi e-KTP
Foto e-KTP
e-KTP berbentuk digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Lalu bagaimana jika surat undangan nyoblos hilang?
Jika surat undangan nyoblos hilang, pemilih masih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Pemilih dapat mencoblos dengan menunjukkan identitas lain, seperti KTP/paspor/SIM/KK sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Red