Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Polri Berhasil Tangkap Tiga Jaringan Narkoba Internasional, BaraNusa : Program 100 Hari Kerja Harus Jadi Prioritas

Sabtu, 02 November 2024 | 00.00 WIB Last Updated 2024-11-01T17:00:47Z

Polri Berhasil Tangkap Tiga Jaringan Narkoba Internasional, BaraNusa : Program 100 Hari Kerja Harus Jadi Prioritas
Ketua umum BaraNusa Adi Kurniawan 

JAKARTA.BERITATANGERANG.CO.ID - Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan mengapresiasi langkah Polri yang telah membongkar tiga sindikat narkoba jaringan internasional yang bergerak di sejumlah wilayah di Indonesia.


“Langkah tersebut seribu kali lebih maju, Polri keren dan luar biasa semoga keberanian Polri dalam memberantas kejahatan ini terus dikembangkan,” ujar Adi Kurniawan, Sabtu (01/11/24). 


Adi menyatakan pihaknya juga mendukung penuh rencana Bareskrim Polri yang akan memberantas kampung narkoba di seluruh Indonesia dalam kurun waktu 100 hari kerja. Bahkan Adi meminta program terus harus menjadi prioritas. 


“Karena menurut saya, narkoba itu bukan hanya merusak mental generasi bangsa kita tapi juga sangat merugikan ekonomi negeri ini dimana perputaran uang haram tersebut tidak hanya berputar ke kantong para mafia narkoba tapi juga mengalir ke luar negeri. Kasian bangsa ini hanya dijadikan sebagai kelinci percobaan. Sebab itu, kami mendukung penuh Polri dalam agendanya untuk memberantas jaringan narkoba ke akar-akarnya,” kata dia. 


Seperti diketahui, Bareskrim Polri membongkar tiga sindikat narkoba jaringan internasional yang bergerak di sejumlah wilayah di Indonesia. Polisi mengatakan perputaran uang ketiga sindikat dari bisnis haram itu diduga mencapai Rp 59,2 triliun.


"Perputaran uang di kasus narkoba ini cukup besar. Tapi ini perputaran uang secara keseluruhan mereka melakukan operasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).


Adapun tiga jaringan narkoba yang diungkap adalah jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen bersaudara. Berikut rincaiannya:


1. Jaringan FP beroperasi di 14 provinsi, meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.


2. Jaringan HS beroperasi di 5 provinsi, meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali.


3. Jaringan H dikendalikan oleh tiga bersaudara, berinisial HDK, DS dan TM, yang beroperasi di Provinsi Jambi.


Wahyu kemudian merinci perputaran uang jaringan narkoba internasional itu. Menurutnya, jaringan Fredy Pratama mencapai Rp 56 triliun.


"Jaringan FP ini (perputaran uangnya) sekitar Rp 56 triliun, jaringan HS Rp 2,1 triliun dan jaringan H Rp 1,1 triliun selama mereka beroperasi," kata Wahyu.


Terkait pengungkapan itu, Wahyu menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberikan efek jera dengan memiskinkan para bandar. Polisi juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.


"Untuk memberikan efek jera, upaya kita salah satunya adalah melaksanakan TPPU, melakukan asset tracing dan penyitaan terhadap aset-aset yang diperoleh dari perdagangan haram dengan istilah awamnya kita miskinkan para bandar bandar ini supaya tidak beroperasi lagi," ucap Wahyu.


Selain itu, polisi telah menyita aset dari tiga jaringan narkoba internasional itu. Jumlah aset yang disita senilai Rp 869,7 miliar.


"Total nilai aset yang berhasil disita dari tiga jaringan narkoba di atas sejumlah Rp 869,7 miliar," tambahnya.


Menurutnya, dengan begitu, para bandar tak memiliki kekuatan lagi untuk mengendalikan peredaran barang haram itu.


"Karena kalaupun mereka ada dalam penjara, tetapi masih miliki uang, maka mereka masih memiliki potensi untuk melakukan pengendalian terhadap narkoba ini," imbuh dia.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dan Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutur Wahyu.


Lebih jauh, Wahyu menyebut berbagai pengungkapan narkoba yang telah dilakukan saat ini merupakan bagian dari perlindungan Polri kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia emas 2045.


"Kepada seluruh masyarakat Indonesia, jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan Anda kepada pihak berwajib. Kami memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas," jelasnya.


Wahyu menyebut pengungkapan itu merupakan Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto, yakni untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba dan penyelundupan. 


Pengungkapan kasus ini juga arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


"Menindaklanjuti arahan dari bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri tersebut, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang di antaranya merupakan 3 jaringan narkoba internasional," kata Wahyu.


Fey